Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Karawang, Jawa Barat meluncurkan program pelayanan Delivery Tilang. Operasionalisasi pelayanan antar barang bukti tilang tersebut sebagai uopaya menuju Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di sana.
"Kita mulai dari diri kita sendiri. Dan kita menyiapkan berbagai inovasi program. Salah satunya adalah pelayanan Delivery Tilang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, Selasa (18/2).
Program ini, jelas Rohayatie, untuk menghindari transaksi langsung antara pelanggar tilang yang akan mengambil barang bukti dan memudahkan pelayanan. Sehingga warga tidak perlu mengantri ke loket pelayanan tilang.
Warga tinggal melihat putusan pengadilan tentang tilang di papan yang terpampang di Kejaksaan. Kemudian setelah itu pelanggar tinggal mengirimkan foto setor pembayaran tilang (briva), foto surat tilang, foto KTP pelanggar dan konfirmasi melalui Whatsapp call senter 0812-9306-8094.
"Dan kita akan kirimkan ke alamat tersebut dan gratis. Mau dari Karawang ataupun luar kota," katanya.
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan penyematan PIN, dilanjutkan dengan penandatangan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai Kejaksaan dan piagam pencanangan pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, serta disaksikan oleh Bupati Cellica, Ketua DPRD Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kepala Pengadilan Negeri Karawang, Kalapas Karawang.
"Kita berupaya mengubah ke arah yang lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat. Khususnya dalam penegakan hukum di Kabupaten Karawang dan rencananya juga akan dibuat pelayanan satu pintu penegakkan hukum, baik kepada masyarakat maupun stakeholder supaya lebih akuntabel," pungkasnya. (OL-13)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved