Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Anggota DPR Pertanyakan Alih Fungsi Lahan di Hutan Bowosie

John Lewar
06/2/2020 10:10
Anggota DPR Pertanyakan Alih Fungsi Lahan di Hutan Bowosie
Taman Nasional Komodo(MI/JOHN LEWAR)

DALAM Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama para pejabat eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), anggota DPR RI dari PDIP asal NTT, Yohanis Fransiskus Lema atau yang akrab disapa Ansy Lema, mempertanyakan alih fungsi lahan di hutan Bowosie Kabupaten Manggarai Barat seluas 400 hektar.

Menurut Ansy Lema, hutan Bowosie yang dialihfungsikan lahannya menjadi kawasan wisata, akan dikelola oleh Badan Otorita Pariwisata atau BOP seluas 400 hektar. Kawasan hutan Bowosie tersebut terletak di wilayah empat desa yaitu Nggorang, Golo Bilas, Marombok dan Wae Kelambu, tidak jauh dari Kota Labuan Bajo.

"Hutan ini dialihfungsikan oleh BOP Labuan Bajo Flores untuk pembangunan kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores. Apa yang menjadi dasar kajiannya mengingat hutan tersebut menjadi sumber keseimbangan ekosistem di Labuan Bajo," kata Ansy dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

RDP itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja 19 November 2019 lalu. Selain masalah lahan 400 hektar yang dikelola BOP Labuan Bajo Flores, Ansy juga menanyakan tentang konservasi dan investasi di Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo.

"Apakah bentuk tanggung jawab utama KLHK di TNK? Apakah investasi, konservasi atau keduanya? Jika kedua-duanya, maka KLHK perlu menjelaskan apa yang menjadi tujuan konservasi ataupun investasi di TNK," kata Ansy.

Menurutnya hal itu perlu dijelaskan mengingat investasi dan konservasi adalah dua hal yang tidak mudah untuk diselaraskan dalam prakteknya. Investasi berorientasi profit sedangkan konservasi fokus soal pelestarian alam.

Dia menjelaskan, sesuai data dan informasi yang dia peroleh, ternyata beberapa perusahan sudah diizinkan masuk dan berinvestasi di tiga pulau dalam TNK yaitu Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar. Sebelumnya sudah dibuat zonasi yang memisahkan TNK dan Pulau Padar.

Investasi itu kata dia berkaitan erat dengan Permen KLHK Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam yang membolehkan adanya investasi.

"Pertanyaan saya, apa dasar kajian akademis dari Permen tersebut sehingga membolehkan adanya investasi di wilayah Taman Nasional seperti TNK? Pertanyaan selanjutnya, apa roadmap atau peta jalan dan konservasi TNK yang dirancang KLHK di tengah gelora pariwisata premium wilayah Manggarai Barat," kata Ansy.

Dia mengingatkan KLHK bahwa kawasan Pulau Komodo bukanlah ekosistem biasa. TNK merupakan habitat asli hewan purbakala. Ansy menyampaikan, kalau Permen itu dipaksakan dan manusia semakin banyak datang ke Pulau Komodo, bukan tidak mungkin keberadaan hewan langka dan dilindungi tersebut akan terganggu dan terancam punah.

"Sebagai anggota DPR RI asal NTT, saya meminta dan mendesak permen ini segera dihapus jika tidak ada dasar kajian akademis dan argumentasi yang jelas. Pembentukan kebijakan akan menjadi sangat berbahaya apabila tidak melibatkan diskursus publik dan tanpa kajian akademik yang kuat dan mendasar. Apakah dalam mengambil kebijakan tersebut KLHK sudah melibatkan DPRD, masyarakat sipil, akademisi, pelaku pariwisata hingga media," tambahnya.

Dia juga menyinggung masalah sampah di kota pariwisata super premium Labuan Bajo.

baca juga: Wartawan Jadi Korban Konflik Perkebunan di Riau

"Sampah mempunyai nilai ekonomis dan ekologis. Untuk itu, butuh pengembangan sistem pengelolaan dan penanganan sampah yang lebih efektif. Jika keran investasi pariwisata di Labuan Bajo atau TNK dibuka lebar, maka peluang tingginya volume sampah akan membahayakan ekosistem laut," tegasnya.

Ia meminta persoalan sampah  perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya bencana ekologis. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik