Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kasus Faktur Pajak Fiktif Ungkap Fakta Baru

Heri Susetyo
30/1/2020 10:23
Kasus Faktur Pajak Fiktif Ungkap Fakta Baru
Sidang G perkara faktur pajak fiktif dengan terdakwa Poedji Setyaningsih kembali digelar di PN doarjo dengan agenda mendengarkan saksi.(MI/HERI SUSETYO )

SIDANG perkara faktur pajak fiktif dengan terdakwa Poedji Setyaningsih kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (29/1).

Menariknya, saksi Yustinus Haylaqi yang dihadirkan dalam sidang mengungkap sejumlah nama dalam kasus tersebut. Saksi menceritakan awal mula pemesanan faktur tersebut dari dua orang yakni Ias Infatris dan Joni. Keduanya disebut saksi sebagai karyawan di Kantor Akuntan Publik (KAP) Robby Bumolo di Ruko Megah Raya Jalan Kalirungkut Surabaya.

"Dia meminta saya untuk mencarikan faktur untuk PT Indo Mulia," kata Yustinus.

Mendapat permintaan tersebut, saksi kemudian menghubungi terdakwa Poedji yang sudah dikenal sejak lama. Terdakwa Poedji saat itu menjawab akan mengupayakan. Setelah ada kepastian dari terdakwa, saksi kemudian menjawab Ias bahwa faktur tersebut sudah ada.

"Kalau proses faktur tersebut tidak tahu, namun saya diberitahu katanya Hermin (terpidana) yang buat. Sedangkan jumlah faktur yang dikeluarkan jumlahnya berapa saya lupa, seingat saya faktur itu ada yang saya ambil dan ada yang diambil langsung oleh pemesan," jelas Yustinus.

Terkait nama Hermin, dia adalah rekan terdakwa Poedji. Hermin sendiri adalah orang pertama yang terseret dalam kasus ini dan sudah divonis 1,5 tahun.

Yustinus menambahkan, dia juga tidak tahu bila faktur yang diterbitkan itu menjadi persoalan. Faktur yang diterbitkan dari PT Harapan Lima Insan (HLI) ternyata tidak sesuai. Sebab perusahaan tersebut bergerak di bidang outsourcing karyawan, bukan bergerak dalam bidang baja seperti dalam faktur yang diterbitkan.

Meski demikian, saksi mengakui ketika ditanya penuntut umum terkait transaksi rekening yang ditrasfer ke kedua rekening milik terdakwa, sebanyak 44 kali pada tahap pertama dan 20 kali pada tahap kedua. Nilai uang transferan pada rekening pertama, totalnya sekitar Rp1,050 miliar. Sementara total transfer ke rekening kedua sekitar Rp287 juta.

"Itu untuk membayar fee pembelian faktur pajak," kata saksi.

Menurut saksi, fee sebesar 1 persen untuk satu faktur fiktif yang terbit. Fee itu dibagi rata dengan yang lain. Terdakwa Poedji Setyaningih merupakan perkara lanjutan dari Hermin Widiyastuti, terpidana 1 tahun 6 bulan dalam kasus perkara faktur fiktif dari PT HLI ke 100 perusahaan di Sidoarjo. Pada saat Hermin diadili menyebut bahwa aktor faktur fiktif tersebut adalah Poedji. Kini setelah Poedji proses diadili banyak mengungkap fakta bahwa perkara faktur fiktif yang diterbitkan sejak 2011-2013 silam itu mengungkap banyak nama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar tersebut.

baca juga: Penggembalaan Ternak di Maribaya Jadi Destinasi Baru

Atas perbuatannya, Poedji didakwa pasal 39 ayat 1 huruf b dan atau pasal 39A huruf a tentang KUP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ghoni, penasehat hukum terdakwa menyatakan pihaknya berharap perkara tersebut bisa menyeret aktor lainnya. Sehingga para pelaku lain juga bisa diadili.

"Karena klien saya ini bukan satu-satunya sebagai terdakwa. Fakta persidangan jelas banyak nama yang terungkap itu," kata Ghoni. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya