Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
POLRES Sukabumi Kota yang dibantu Polda Jawa Barat berhasil menangkap tiga pelaku pemicu bentrokan ratusan anggota dari dua organisasi masyarakat berbeda di wilayah perbatasan Kabupaten Sukabumi dengan Cianjur pada Jumat (24/1) yang kemudian meluas hingga Sabtu (25/1).
"Ketiga tersangka tersebut, yakni RT alias T, 25, DF alias H, 29, dan RM alias E, 25. Para pemuda ini merupakan salah satu anggota ormas yang membacok tiga anggota ormas berbeda di Kampung Santong, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang," kata Kapolres Sukabumi Kota AKB Wisnu Prabowo di Sukabumi, Sabtu (25/1).
Baca juga: Menkopolhukam Tegaskan Pemerintah tidak Fobia Islam
Menurutnya, ketiganya ditangkap tidak lama setelah terjadi aksi balas dendam yang dilakukan kelompok ormas, hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dan akan diserahkan kepada Polda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita yakni tiga lembar hasil visum et refertum dan polisi masih mencari tiga bilah golok yang digunakan para tersangka untuk menganiaya tiga korban, yakni M, 30, Y, 26, dan H, 34.
Baca juga: Wapres Dorong Ormas Cegah Radikalisme
Ketiga korban mengalami luka di bagian wajah, tangan, kepala dan punggung dan menjalani pengobatan medis di RSUD Sayang, Kabupaten Cianjur. Dua dari tiga korban sudah pulang, namun seorang lagi masih dalam perawatan karena mengalami luka parah di bagian kepala.
"Mediasi antara kedua pimpinan ormas masih terus berlangsung untuk meredam agar tidak terjadi bentrokan susulan dan pada kasus ini tidak ada tersangka lain," tambahnya.
Wisnu menegaskan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pihaknya juga mengimbau kepada kedua belah ormas yang bertikai agar tidak lagi melakukan aksi balas dendam atau memicu bentrokan susulan.
Wisnu mengatakan bentrokan kedua ormas di Kampung Santong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipicu oleh kesalahpahaman.
"Kelompok korban dan pelaku sempat cekcok mulut karena adanya kesalahpahaman dan berbuntut kepada pembacokan yang dilakukan tiga tersangka terhadap tiga korban," kata Wisnu.
Akibat dari perkelahian ini bentrokan menjadi meluas, di mana ratusan anggota ormas yang merupakan rekan ketiga korban melakukan aksi balas dendam dengan menyerang sekretariat atau posko ormas yang menaungi ketiga pelaku pada Jumat (24/1) dan berlanjut hingga Sabtu (25/1).
Kapolda Jabar Irjen Rudi Sufahriadi pun turun tangan untuk memantau situasi dan mengimbau kepada dua ormas agar membubarkan diri. Personel bersenjata lengkap pun diterjunkan untuk mencegah bentrokan berulang.
"Ketiga pelaku ini kami serahkan kepada Polda Jabar untuk ditindaklanjuti dan kami mengimbau kepada dua kubu ormas agar bisa menahan diri dan tidak terprovokasi," katanya. (X-15)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved