Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polisi Tangkap 3 Pemicu Bentrok Dua Ormas di Sukabumi

Benny Bastiandy/Antara
25/1/2020 22:48
Polisi Tangkap 3 Pemicu Bentrok Dua Ormas di Sukabumi
Polres Sukabumi Kota menggiring tiga tersangka pelaku pembacokan di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.(Antara)

POLRES Sukabumi Kota yang dibantu Polda Jawa Barat berhasil menangkap tiga pelaku pemicu bentrokan ratusan anggota dari dua organisasi masyarakat berbeda di wilayah perbatasan Kabupaten Sukabumi dengan Cianjur pada Jumat (24/1) yang kemudian meluas hingga Sabtu (25/1).

"Ketiga tersangka tersebut, yakni RT alias T, 25, DF alias H, 29, dan RM alias E, 25. Para pemuda ini merupakan salah satu anggota ormas yang membacok tiga anggota ormas berbeda di Kampung Santong, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang," kata Kapolres Sukabumi Kota AKB Wisnu Prabowo di Sukabumi, Sabtu (25/1).

Baca juga: Menkopolhukam Tegaskan Pemerintah tidak Fobia Islam

Menurutnya, ketiganya ditangkap tidak lama setelah terjadi aksi balas dendam yang dilakukan kelompok ormas, hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dan akan diserahkan kepada Polda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita yakni tiga lembar hasil visum et refertum dan polisi masih mencari tiga bilah golok yang digunakan para tersangka untuk menganiaya tiga korban, yakni M, 30, Y, 26, dan H, 34.

Baca juga: Wapres Dorong Ormas Cegah Radikalisme

Ketiga korban mengalami luka di bagian wajah, tangan, kepala dan punggung dan menjalani pengobatan medis di RSUD Sayang, Kabupaten Cianjur. Dua dari tiga korban sudah pulang, namun seorang lagi masih dalam perawatan karena mengalami luka parah di bagian kepala.

"Mediasi antara kedua pimpinan ormas masih terus berlangsung untuk meredam agar tidak terjadi bentrokan susulan dan pada kasus ini tidak ada tersangka lain," tambahnya.

Wisnu menegaskan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pihaknya juga mengimbau kepada kedua belah ormas yang bertikai agar tidak lagi melakukan aksi balas dendam atau memicu bentrokan susulan.

Wisnu mengatakan bentrokan kedua ormas di Kampung Santong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipicu oleh kesalahpahaman.

"Kelompok korban dan pelaku sempat cekcok mulut karena adanya kesalahpahaman dan berbuntut kepada pembacokan yang dilakukan tiga tersangka terhadap tiga korban," kata Wisnu.

Akibat dari perkelahian ini bentrokan menjadi meluas, di mana ratusan anggota ormas yang merupakan rekan ketiga korban melakukan aksi balas dendam dengan menyerang sekretariat atau posko ormas yang menaungi ketiga pelaku pada Jumat (24/1) dan berlanjut hingga Sabtu (25/1).

Kapolda Jabar Irjen Rudi Sufahriadi pun turun tangan untuk memantau situasi dan mengimbau kepada dua ormas agar membubarkan diri. Personel bersenjata lengkap pun diterjunkan untuk mencegah bentrokan berulang.

"Ketiga pelaku ini kami serahkan kepada Polda Jabar untuk ditindaklanjuti dan kami mengimbau kepada dua kubu ormas agar bisa menahan diri dan tidak terprovokasi," katanya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik