Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pertamina Jamin Ketersediaan LPG 3 Kg di Jateng dan DIY

Haryanto
24/1/2020 11:36
Pertamina Jamin Ketersediaan LPG 3 Kg di Jateng dan DIY
PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV menjamin ketersediaan LPG 3 kg di Jateng dan DIY(MI/Haryanto)

MENJELANG Tahun Baru Imlek , PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV telah mempersiapkan ketersediaan LPG 3 kg di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di bulan Januari 2020. Masing-masing sebanyak 29,4 juta dan 3,2 juta tabung.

"Di wilayah Jawa Tengah, jumlah ini naik sebesar 5,3% dibandingkan periode yang sama di tahun 2019. Sedangkan di wilayah DI Yogyakarta kenaikan berkisar 0,8% atau 24 ribu tabung lebih banyak dibandingkan periode Januari 2019," kata Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Anna Yudhiastuti di Semarang, Jumat (24/1).

Menurutnya, produk LPG di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta disalurkan oleh lebih dari 41 ribu pangkalan resmi LPG 3 kg (PSO) Pertamina yang terbagi sebanyak 37 ribu pangkalan di Jawa Tengah, dan 4 ribu pangkalan di DI Yogyakarta. Sedangkan untuk outlet LPG Non PSO yaitu bright gas, Pertamina MOR IV memiliki lebih dari 6 ribu outlet yang terbagi di wilayah Jawa Tengah sebanyak 4.900 outlet, dan 1.100 outlet di DI Yogyakarta.

"Terkait pembelian LPG 3 kg bersubsidi, kami selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh konsumen Pertamina, bahwa LPG 3 kg hanya disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki spanduk informasi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)," lanjut Anna.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari agen hingga pangkalan. Artinya titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer.

baca juga: PDIP Inginkan Sapu Bersih Pilkada di 21 Daerah Jateng

Selain aturan mengenai lembaga penyalur, Peraturan presiden no.104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro.

"Untuk usaha kecil, menengah dan atas serta masyarakat mampu dapat menggunakan LPG non subsidi yang saat ini telah tersedia di pasaran yaitu Bright Gas dengan ukuran 5,5 dan 12 kg," tegas Anna. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya