Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berencana menghentikan kegiatan di Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo karena dinilai meresahkan masyarakat.
"Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah, mulai besok (Rabu, 15/1) pagi untuk menghentikan kegiatan di KAS," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama di Purworejo, Selasa (14/1).
Ia menuturkan berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan kegiatan di KAS meresahkan warga sekitarnya dan terindikasi hal ini merupakan suatu penipuan karena dari sejarah yang disampaikan banyak tidak sesuai.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita.
Ia menuturkan, selain itu bangunan di KAS tidak berizin dan nanti akan dipasang garis polisi karena memang tidak ada izin mendirikan bangunan.
Menurut Rita pihak KAS menyampaikan dalam melakukan kegiatan tidak perlu izin karena sudah mendapat izin dari berbagai negara atau secara internasional. "Namun yang jelas hal ini menyalahi aturan yang ada di Pemkab Purworejo," katanya.
Ia mengatakan kalau dia memang organisasi kemasyarakatan mestinya berizin. "Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," katanya. (X-15)
Baca juga: Polda Jateng Tahan 'Raja' dan 'Permaisuri' Keraton Sejagat
Baca juga: Polri Dalami Eksistensi Keraton Agung Sejagat di Purworejo
Baca juga: Heboh Kerajaan Agung Sejagat, Ganjar Minta Diuji secara Ilmiah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved