Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
NELAYAN Natuna, Dedek Ardiansyah, bersyukur tidak bertemu dengan nelayan Tiongkok. Seperti yang diberitakan bahwa nelayan beserta Coast Guard Tiongkok memasuki zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang diduga melakukan kegiatan menangkap ikan.
"Hingga saat ini, saya beserta teman-teman lain belum bertemu dengan nelayan Tiongkok yang ada di ZEEI," Kata Dedek di Pulau Senoa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (12/1).
Baca juga: Polda Babel Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Lebak
Dirinya mengungkapkan, sejak masuknya nelayan Tiongkok di ZEEI mulai bulan Desember 2019, ketika terjadi pertemuan antara nelayan Tiongkok dan nelayan Natuna, maka nelayan lokal akan menghindar.
"Kalau ketemu kita yang lari, karena ukuran kapal Tiongkok jauh lebih besar dibandingkan dengan kapal nelayan Natuna," tandasnya.
Diketahui, bahwa tonase kapal nelayan Natuna rata-rata dibawah 5 growstone (GT) sementara kapal Tiongkok mencapai 30 GT/30-100 ton.
"Iya, kita saat ini belum ketemu lagi sama nelayan Tiongkok karena kondisi gelombang belum bersahabat," tandasnya.
Sebelumnya, Jumat (10/1) Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali memergoki nelayan dan Coast Guard Tiongkok yang diduga melakukan penangkapan ikan di ZEEI dengan kordinat 6° 28' 055" U - 109° 12' T. (OL-6)
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan bahwa pembangunan sekolah ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025 dengan pendanaan sepenuhnya dari pemerintah pusat.
Proyek ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Natuna, sehingga memperkuat posisi daerah sebagai kawasan industri.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung pengecekan di sejumlah lokasi vital.
Warga berharap kepastian ini segera terealisasi, mengingat banyak dari mereka menggantungkan hidup dari pertanian.
Balai KHIT Kepri berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pembangunan SPAM Sedanau merupakan program Komisi V DPR RI tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved