Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Seorang Polisi Tewas Saat Berenang di Area Terlarang

Kristiadi
29/12/2019 07:39
Seorang Polisi Tewas Saat Berenang di Area Terlarang
Seorang petugas Basarnas berjaga di Pantai Pangandaran. Hingga kini wisatawan masih melanggar berenang di kawasan terlarang.(MI/Kristiadi )

SEORANG anggota Polisi bernama Parlin Parulian BRS, 40 asal Cibogo Permai, RT 04/07, Kecamatan Cimahi selatan Kota Cimahi, Sabtu (28/12/2019), meninggal dunia saat berenang di area renang terlarang berada di Kampung Turis, Pamugaran, Kabupaten Pangandaran.

Kepala Kantor SAR Bandung, Deden Ridwansyah mengatakan, korban bersama Sebastian Yoel, 14 dan Yulius Pelentino Simanjuntak, 30 berenang di  di Kampung Turis Pamugaran. Mereka berenang di kawasan dilarang untuk berenang karena arus air cukup kuat. Saat mereka berenang tiba-tiba datang arus ombak cukup kuat datang dan menyeret korban. Yulius sempat memberikan pertolongan kepada Parlin dan Sebastian. Namun arus air cukup kuat dan membawa Parlin ke tengah laut. Sedangkan Sebastian berhasil diselamatkan.

"Yulius meminta pertolonbgan Tim SAR untuk membantu mencari Parlin. Dan tim gabungan berhasil menemukan Parlin. Ia segera dilarikan ke puskesmas  Cikembulan, tapi nyawanya tidak tertolong," kata Deden,

Sementara, Ketua Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista), Heri Haerudin membenarkan kejadian tersebut.

"Di lokasi tersebut sudah dipasang rambu berupa bendera merah. Di wilayah itu memang dilarang adanya aktivitas renang. Petugas pun sudah melakukan patroli. Tapi masih ada wisatawan yang nekat berenang di daerah terlarang," kata Heri Haerudin.

Menurutnya wisatawan yang berenang di zona merah bukan pertama kali terjadi.

baca juga: Jalur Alternatif Pejagan-Purwokerto Dipasangi Rambu Pembatas

"Atas kejadian itu, kami mengimbau kepada seluruh wisatawan agar selalu menaati rambu-rambu berenang di pantai Pangandaran. Karena, selama ini sudah terpasangnya bendera merah artinya tidak boleh melakukan aktivitas berenang di lokasi itu. Kondisi daerah tersebut berbeda dan gelombangnya sangat kuat," ungkapnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya