Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR biro redaksi media online lokal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diserang orang tak dikenal, Selasa (24/12/2019) dinihari. Terduga pelaku diketahui dua orang itu merusak kantor dan sempat menganiaya staf redaksi. Belum diketahui persis motif di balik aksi penyerangan tersebut. Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidikinya. Peristiwa itu mendapat sorotan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur dan PWI Jawa Barat. PWI mengecam aksi penyerangan disertai perusakan dan penganiayaan karena dinilai mengintimidasi kebebasan pers.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Muhammad Ikhsan, menegaskan apapun motif di balik aksi penyerangan dan perusakan terhadap kantor redaksi media merupakan bentuk mengekang kebebasan pers. Ia pun mengecam aksi tersebut.
"Terlepas apapun motifnya, karena menyangkut media, perlu disikapi serius," tegas Ikhsan, Rabu (25/12).
Berdasarkan informasi, aksi penyerangan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dua orang terduga pelaku diketahui mengendarai sepeda motor matic, melabrak kantor redaksi di Kampung Warungkiara RT 3/9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur. Tanpa basa-basi keduanya langsung menghajar dan mendorong staf serta mendobrak pintu. Sejumlah barang dirusak.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Alhamdulillah sudah direspons cepat kepolisian. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," jelas Ikhsan.
Sejatinya, kata Ikhsan, kalaupun ada pihak-pihak keberatan dengan pemberitaan di media massa, dilakukan dengan menempuh jalur hak jawab. Upaya tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nokor 40/1999 tentang Pers.
"Bisa juga diadukan ke Dewan Pers. Ini kan jalur-jalur penyelesaian antara media dengan pihak-pihak yang memang keberatan dengan pemberitaan," tandasnya.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jabar, Agus Dinar, berharap pihak kepolisian baik di Cianjur maupun di Polda Jabar segera mengusut tuntas
tindak kekerasan dan aksi perusakan kantor redaksi media. Agus menegaskan tindakan kekerasan dan perusakan di negara berdasarkan hukum, sangat tidak dibenarkan.
"Apapun motif yang melatarbelakangi tindakan kekerasan itu tetap tidak dibenarkan. Pers dalam operasionalnya dilindungi dan mendasar pada UU 40/1999 tentang Pers," ucapnya.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan pemberitaan, lanjut Agus, maka yang bersangkutan dapat mengadu ke Dewan Pers. Upaya pengaduan itu dibenarkan menurut aturan dan peraturan yang berlaku. PWI Jabar mengapresiasi langkah Polres Cianjur yang merespons cepat peristiwa ini. Namun demikian, PWI Jabar berharap polisi segera bisa mengungkap pelaku dan motif tindakannya.
baca juga: Bulog Bangka Akui Stok Gula Pasir Kosong
"Kami dari Polres Cianjur akan menindak tegas pelaku aksi penyerangan ini karena telah mengganggu kamtibmas. Kami sudah turunkan tim untuk menyelidikinya," tegas Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Niki Ramadhany. (OL-3)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved