Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sahkan Proyek Rumah Deret, PTUN Tolak Gugatan Warga Tamansari

Antara
19/12/2019 15:16
Sahkan Proyek Rumah Deret, PTUN Tolak Gugatan Warga Tamansari
Petugas mengoperasikan alat berat saat pengosongan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).(Antara)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menolak gugatan warga Tamansari terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait perkara polemik izin lingkungan proyek rumah deret.

"Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Ketua Majelis Hakim Yarwan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jabar, Kamis (19/12).

Perkara itu berawal dari gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret. Warga menggugat atas diterbitkannya izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang menjadi tergugat perkara itu.

Dalam gugatannya, warga menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret. Perkara itu juga menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung sebagai tergugat lainnya.

Hakim anggota Novy Dewi Cahyanti menjelaskan, keterangan saksi ahli bahwa Pemkot hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Bukti tersebut, kata hakim didasari keterangan saksi, tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.

Namun, majelis hakim pada akhirnya lebih banyak menyimpulkan perkara tersebut kepada esensi proyek rumah deret. Majelis menilai para tergugat dalam proyek rumah deret tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan.

"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa, (Pemkot) telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," tutur Novy.

Usai gugatan perkara ditolak oleh majelis hakim, para warga kecewa terhadap putusan tersebut. Warga bersama jaringan solidaritas kemudian mengangkat sejumlah kertas bertuliskan tuntutan-tuntutan.

Kuasa hukum warga Tamansari, Gugun menilai, sosialisasi Pemkot kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung kepada Pemkot. Sebab, kata dia, dalam sosialisasi tersebut tidak sepenuhnya warga setuju terhadap proyek rumah deret.

"Ketika warga diundang sosialisasi mereka menolak, karena mereka (Pemkot) hanya menyampaikan dampak positifnya saja, tidak kemudian menyampaikan dampak negatifnya," ujar Gugun.

Terhadap putusan tersebut, sebelumnya hakim juga menyampaikan bahwa warga dipersilakan jika ingin melayangkan banding. Upaya hukum tersebut terhitung 14 hari pascaputusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Bandung. (X-15)

Baca juga: Ridwan Kamil Klaim Penataan Tamansari Prorakyat

Baca juga: 25 Polisi Diperiksa Terkait Penggusuran Tamansari

Baca juga: Kerusuhan Tamansari, Dua Polisi Diduga Langgar Disiplin



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya