Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menolak gugatan warga Tamansari terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait perkara polemik izin lingkungan proyek rumah deret.
"Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Ketua Majelis Hakim Yarwan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jabar, Kamis (19/12).
Perkara itu berawal dari gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret. Warga menggugat atas diterbitkannya izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang menjadi tergugat perkara itu.
Dalam gugatannya, warga menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret. Perkara itu juga menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung sebagai tergugat lainnya.
Hakim anggota Novy Dewi Cahyanti menjelaskan, keterangan saksi ahli bahwa Pemkot hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Bukti tersebut, kata hakim didasari keterangan saksi, tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Namun, majelis hakim pada akhirnya lebih banyak menyimpulkan perkara tersebut kepada esensi proyek rumah deret. Majelis menilai para tergugat dalam proyek rumah deret tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan.
"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa, (Pemkot) telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," tutur Novy.
Usai gugatan perkara ditolak oleh majelis hakim, para warga kecewa terhadap putusan tersebut. Warga bersama jaringan solidaritas kemudian mengangkat sejumlah kertas bertuliskan tuntutan-tuntutan.
Kuasa hukum warga Tamansari, Gugun menilai, sosialisasi Pemkot kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung kepada Pemkot. Sebab, kata dia, dalam sosialisasi tersebut tidak sepenuhnya warga setuju terhadap proyek rumah deret.
"Ketika warga diundang sosialisasi mereka menolak, karena mereka (Pemkot) hanya menyampaikan dampak positifnya saja, tidak kemudian menyampaikan dampak negatifnya," ujar Gugun.
Terhadap putusan tersebut, sebelumnya hakim juga menyampaikan bahwa warga dipersilakan jika ingin melayangkan banding. Upaya hukum tersebut terhitung 14 hari pascaputusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Bandung. (X-15)
Baca juga: Ridwan Kamil Klaim Penataan Tamansari Prorakyat
Baca juga: 25 Polisi Diperiksa Terkait Penggusuran Tamansari
Baca juga: Kerusuhan Tamansari, Dua Polisi Diduga Langgar Disiplin
Sebanyak 417 bangunan liar yang berada di sepanjang saluran sekunder irigasi Tegal Munjul Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibongkar.
Hal itu bermula saat Kang Kamil menanyakan koefisien dan efektivitas bangunan milik pemerintah untuk dijadikan hunian bagi warga.
CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) menyinggung era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) paling banyak melakukan penggusuran.
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) melaporkan pengelola kawasan Candi Borobudur ke Ombudsman RI karena digusur.
Sejumlah wilayah di Kota Kendari, Sultra, dilanda banjir pada Selasa (28/5/2024). Sebanyak 64 rumah warga yang terdampak banjir. Ini dugaan penyebabnya.
RATUSAN warga jemaat Huria Kristen Indonesia atau HKI Kota Depok, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tidak menggusur tempat ibadah atau gereja yang berdiri di Jalan Perjuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved