Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
TIM Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Senin (16/12), berhasil gagalkan penyelundupan 6.000 Belangkas (Tachypleus sp).
Satwa dilindungi tersebut akan dibawa ke luar negeri dengan kondisi Belangkas sudah mati.
"Ribuan Belangkas itu dibawa oleh dua tersangka melalui pelabuhan tikus didaerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis oleh tersangka HS dan RS," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono di Pekanbaru, Selasa (17/12).
Dia menjelaskan, ribuan Belangkas dibungkus dalam beberapa karung warna putih untuk mengelabui petugas. Kemudian Belangkas diangkut menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9245 LP.
"Belangkas merupakan satwa yang menghuni perairan dangkal di wilayah air payau kawasan mangrove. Satwa ini membantu mengurai sampah di laut," jelas Suharyono.
Dia mengatakan, Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Satu kilo Belangkas biasa dihargai Rp150-500 ribu karena darahnya sangat berguna untuk keperluan farmasi.
Saat ini, lanjutnya, ribuan belangkas yang sudah mati langsung dimusnahkan dengan cara penguburan di kantor BBKSDA Riau, Kota Pekanbaru.
"Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penggagalan penyelundupan satwa liar yang dilindungi, dan mengharapkan untuk ke depannya kesadaran masyarakat akan perlindungan satwa liar dilindungi semakin meningkat," ungkap Suharyono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.
"Kepada masyarakat yang akan melakukan pengaduan terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dapat melapor kepada Call Center Balai Besar KSDA Riau dengan Nomor 0813 7474 2981," jelasnya.(OL-11)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved