Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Senin (16/12), berhasil gagalkan penyelundupan 6.000 Belangkas (Tachypleus sp).
Satwa dilindungi tersebut akan dibawa ke luar negeri dengan kondisi Belangkas sudah mati.
"Ribuan Belangkas itu dibawa oleh dua tersangka melalui pelabuhan tikus didaerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis oleh tersangka HS dan RS," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono di Pekanbaru, Selasa (17/12).
Dia menjelaskan, ribuan Belangkas dibungkus dalam beberapa karung warna putih untuk mengelabui petugas. Kemudian Belangkas diangkut menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9245 LP.
"Belangkas merupakan satwa yang menghuni perairan dangkal di wilayah air payau kawasan mangrove. Satwa ini membantu mengurai sampah di laut," jelas Suharyono.
Dia mengatakan, Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Satu kilo Belangkas biasa dihargai Rp150-500 ribu karena darahnya sangat berguna untuk keperluan farmasi.
Saat ini, lanjutnya, ribuan belangkas yang sudah mati langsung dimusnahkan dengan cara penguburan di kantor BBKSDA Riau, Kota Pekanbaru.
"Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penggagalan penyelundupan satwa liar yang dilindungi, dan mengharapkan untuk ke depannya kesadaran masyarakat akan perlindungan satwa liar dilindungi semakin meningkat," ungkap Suharyono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.
"Kepada masyarakat yang akan melakukan pengaduan terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dapat melapor kepada Call Center Balai Besar KSDA Riau dengan Nomor 0813 7474 2981," jelasnya.(OL-11)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved