Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR Sumatra Utara Edy Rahmayadi menegaskan pelarangannya terhadap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan pertanian kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di provinsinya.
Penegasan itu dilontarkannya saat menghadiri Gerakan Panen Padi di Nagori (Desa) Maligas Bayu dan Nagori Mancuk, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (9/12).
"Saya minta kerja samanya kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tidak memberikan IMB kepada siapa pun yang ingin mendirikan bangunan di atas lahan pertanian," kata dia.
Dia memaparkan, pemerintah kabupaten/kota perlu bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam membangun desa dan menata kota. Salah satunya dengan menjaga ketersediaan lahan tani dengan tidak memberikan IMB di kawasan pertanian.
Menurutnya, hal ini sangat penting diperhatikan karena kebutuhan lahan pangan, khususnya beras, selalu terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk di Sumut. Namun di sisi lain, luas lahan pertanian justru kian berkurang dan menyempit.
Baca juga: Pemulihan DAS Citarum, Bandung Utara Ditanami Pohon
"Ini saya katakan karena biasanya kalau jalannya sudah bagus orang akan berlomba mendirikan bangunan di daerah tersebut. Saya minta Pak Bupati (Simalungun) agar jangan dikasi itu IMB. Nanti bisa habis lahan kita," tegasnya.
Terlebih, lanjut Edy, komoditas pertanian atau tanaman pangan selama ini menjadi andalan Provinsi Sumut karena memiliki tanah yang subur.
"Dulu, kenapa Belanda datang menjajah? Karena suburnya tanah ini. Tetapi sekarang kita (banyak) hampir lupa," imbuhnya.
Pemprov Sumut sendiri, kata Edy, memberikan bantuan benih padi kepada para petani dan akan dilakukan penanaman serentak pada Januari 2020. Selain itu, pemprov juga akan memberikan bantuan ternak sebanyak 50 ekor sapi dan 100 ekor domba untuk menambah pasokan daging di Sumut.
"Saya juga mau bangun pabrik pupuk di sini (Simalungun), tapi pupuknya organik. Supaya tidak memakai pestisida, bisa merusak tanah," ujarnya.
Dalam kegiatan itu, selain memanen padi dan cabai, Gubernur juga melakukan penanaman jagung dan penandatanganan prasasti Agro Wisata Nagori Maligas Bayu serta penyerahan bantuan bibit kepada kelompok tani di sana. (OL-1)
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Nirwono menilai, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana.
Pemprov DKI didesak segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Prolegda tahun ini.
Pengunjung dari arah Pantai Indah Kapuk terlihat terus berdatangan, separuh jalan tepat di depan area Food Street disulap menjadi lahan parkir pengunjung.
Demokrat enggan kerja dua kali dan menyarankan DPRD panggil SKPD terkait pemberian IMB untuk meminta penjelasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved