Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Bercanda Bawa Bom, Air Asia Terlambat Terbang

Agus Utantoro
06/12/2019 19:46
Bercanda Bawa Bom, Air Asia Terlambat Terbang
Ilustrasi(Thinkstock)

PESAWAT Air Asia nomor penerbangan QZ 8441 rute Yogyakarta - Denpasar, Jumat (6/12) terpaksa menunda keberangkatannya setelah salah satu penumpangnya menyebut membawa bom.

GM PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama menjelaskan, Pada Jumat pagi sekitar pukul 08.15 WIB, petugas
Aviation Security Air Asia mendapatkan laporan dari Cabin dan Air Crew pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute JOG-DPS.

Dalam laporan itu disebutkan seorang penumpang berinisial TH mengatakan kepada rekannya, jika membawa barang bawaan berupa bom. Ungkapan itu disampaikan TH kepada rekannya saat pesawat sudah posisi door-close dan bahkan pesawat sudah akan push back.

''Pramugari yang mendengar perkataan dari salah satu penumpang itu  kemudian melakukan laporan kepada Kapten untuk diteruskan kepada petugas ground dan Aviation Security Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur,'' kata Agus.

Dikatakan petugas ground dan Aviation Security Air Asia membawa penumpang berinisial TH tersebut ke ruang pemeriksaan. Lalu TH serta seluruh penumpang diperiksa ulang termasuk bagasi.

''Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan clear dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB,'' jelas Agus.


Terhadap pelaku candaan bom beserta rekannya kemudian dilakukan pembatalan penerbangan keberangkatan oleh maskapai. ''TH dan rekannya juga harus menjalani pemeriksaan oleh keamanan dan dilakukan pemeriksaan oleh Airport Security Investigation Team Leader, serta lebih lanjut bandara,'' jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik. Karena tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi pidana.

''Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) No1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437,'' katanya. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya