Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pelaku Mutilasi Dituntut Hukuman Mati

Lilik Darmawan
03/12/2019 14:11
Pelaku Mutilasi Dituntut Hukuman Mati
Deni Priyanto, 37, dituntut hukuman mati karena melakukan pelanggaran pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.(MI/Lilik Darmawan )

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut mati pelaku mutilasi Deni Priyanto, 37, pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (3/12/2019). Dia dituntut hukuman mati karena melakukan pelanggaran pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, pasal 181 tentang penghilangan jenazah dan pasal 362 mengenai pencurian dengan pemberatan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus tersebut, terdakwa Deni lebih banyak menunduk. Saat membacakan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Antonius, mengatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu. “Sama sekali tidak ada unsur yang meringankan terdakwa. Makanya kami menuntut dengan hukuman mati," kata Antonius usai persidangan.

Sementara penasihat hukum terdakwa Deni, Waslam Makhsid, mengatakan kalau pihaknya mempunyai fakta baru dan berbeda dengan yang disampaikan oleh JPU.

"Kami memiliki fakta baru yang berbeda dengan yang disampaikan oleh JPU. Fakta-fakta tersebut akan kami jadikan bahan untuk pleidoi," ujarnya.

baca juga: Keberadaan Hotel Virtual di Yogyakarta Rusak Okupansi

Seperti diketahui, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, melakukan pembunuhan disertai dengan mutilasi terhadap Khomsatun, warga Bandung, Jabar pada 7 Juli lalu. Jasadnya kemudian dimutilasi dan dibuang ke dua tempat yakni di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas serta di Sempor, Kebumen. Bahkan,
Deni sempat membakar bagian tubuh yang dimutilasi tersebut. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik