Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut mati pelaku mutilasi Deni Priyanto, 37, pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (3/12/2019). Dia dituntut hukuman mati karena melakukan pelanggaran pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, pasal 181 tentang penghilangan jenazah dan pasal 362 mengenai pencurian dengan pemberatan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus tersebut, terdakwa Deni lebih banyak menunduk. Saat membacakan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Antonius, mengatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu. “Sama sekali tidak ada unsur yang meringankan terdakwa. Makanya kami menuntut dengan hukuman mati," kata Antonius usai persidangan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Deni, Waslam Makhsid, mengatakan kalau pihaknya mempunyai fakta baru dan berbeda dengan yang disampaikan oleh JPU.
"Kami memiliki fakta baru yang berbeda dengan yang disampaikan oleh JPU. Fakta-fakta tersebut akan kami jadikan bahan untuk pleidoi," ujarnya.
baca juga: Keberadaan Hotel Virtual di Yogyakarta Rusak Okupansi
Seperti diketahui, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, melakukan pembunuhan disertai dengan mutilasi terhadap Khomsatun, warga Bandung, Jabar pada 7 Juli lalu. Jasadnya kemudian dimutilasi dan dibuang ke dua tempat yakni di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas serta di Sempor, Kebumen. Bahkan,
Deni sempat membakar bagian tubuh yang dimutilasi tersebut. (OL-3)
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan AH yang jasadnya disimpan dalam freezer di Bekasi. Pelaku DS dan S nekat membunuh karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
POLDA Bali terus melakukan penyidikan terhadap kasus penculikan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK (28).
Sebagian besar jenazah Palestina menunjukkan tanda penyiksaan yang jelas, termasuk lubang peluru yang ditembakkan dari jarak dekat, memar, dan tanda-tanda mutilasi.
Para arkeolog menganalisis tulang belulang 82 orang yang dikuburkan ke dalam lubang-lubang antara tahun 4300 hingga 4150 sebelum masehi (SM) di Prancis Timur Laut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved