Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Persoalan Netralitas ASN dan DPT Rawan Pada Pilkada 2020

Cikwan Suwandi
01/12/2019 14:02
Persoalan Netralitas ASN dan DPT Rawan Pada Pilkada 2020
Walkil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa(MI/Cikwan Suwandi )

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan persoalan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara)Â dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) bakal menjadi isu bahasan komisi II menghadapi Pilkada serentak 2020.

"Persoalan ASN dan netralitas ASN menjadi fokus kami di komisi II, bagaimana para penyelenggara dalam Pilkada harus mengawasi dan mencermati itu," kata Saan kepada Media Indonesia disela Sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika di Sindang Reret, Karawang, Sabtu (30/11/2019).

Saan mengakui jika persoalan netralitas ASN dirasa sangat penting untuk dibahas dan diingatkan kepada para penyelenggara Pilkada, selain pencermatan data DPT.

Pada 12 Desember, Komisi II akan melakukan kunjungan di tiga daerah yakni Depok, Karawang dan Tangerang Selatan. Pihaknya akan membahas kaitan netralitas ASN, DPT dan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah ) atau anggaran pelaksanaan Pilkada 2020. Kemudian pada 18 Desember, pihaknya bakal melakukan kunjungan kerja khusus di Jawa Barat untuk pelaksanaan Pilkada di 8 kabupaten/kota.

"Bagaimana soal NPHD apakah sudah disahkan, apakah sudah dicairkan. Kemudian soal DPT, berapa jumlah masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Bagaiamana dengan suketnya, lalu sudahkan ada hitungan DPT. Kemudian kaitan, netralitas ASN, pengawasan pun harus dilakukan dengan secara ketat," katanya.

Selain itu, Komisi II juga akan membicarakan kaitan penyelenggaran Pilkada 2020 dari tingkat kecamatan hingga TPS kepada KPU RI. Hal tersebut berkaitan dengan kesehatan dan batasan umur.

"Mungkin beban kerjanya tidak seperti Pemilu serentak kemarin, tetapi ini juga menjadi perhatian kita harus ada batasan umur dan pemeriksaan kesehatan penyelenggara pemilu," katanya.

Ketika ditanya kaitan mantan narapidana koruptor, Komisi II mengaku mendukung penuh keinginan KPU RI untuk melarangnya mengikuti Pilkada.

"Kita sepemahaman dengan KPU RI soal pelarangan mantan narapidan koruptor ini," katanya.

baca juga: Tolak Pelarangan, Komunitas Vape Pamer Scan Thorax

Hanya saja, lanjut Saan, ia mengingatkan jika pelarangan itu melanggar norma Undang-Undang Pilkada. Ia mengingatkan KPU RI untuk menyiapkan alasan yang kuat ketika mendapatkan gugatan.

"Jadi memang sangat rawan gugatan," terang dia. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik