Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PN Medan akan Gelar Peradilan Ringan di Kecamatan

Yoseph Pancawan
26/11/2019 13:32
PN Medan akan Gelar Peradilan Ringan di Kecamatan
PN Medan berencana membuka peradilan ringan di tingkat kecamatan, terutama untuk menangani masalah perdata.(Antara)

PENGADILAN Negeri Medan berencana menggelar peradilan ringan di kantor kecamatan sebagai terobosan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen yang membutuhkan pengesahan pengadilan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pihaknya ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya
dalam pengurusan surat keterangan (suket) atau perubahan akta.

"Kami akan menggelar peradilan ringan di kantor kecamatan untuk pengurusan suket maupun perubahan akte yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan," ujarnya, Selasa (26/11/2019).

Selama ini banyak warga mengeluh saat melakukan pengurusan suket atau perubahan akta di PN Medan karena memakan waktu lama. Kondisi itu terjadi akibat PN Medan cukup disibukkan menggelar sidang setiap hari.

Oleh karena itu, PN Medan berupaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah bekerja sama dengan pihak kecamatan. PN Medan akan menghadirkan hakim tunggal yang berwenang memutuskan perkara perdata dan kelengkapan persidangan di kantor kecamatan.

"Dengan begitu, masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan, tidak perlu lagi datang ke PN Medan," imbuhnya.

Bila rencana ini didukung Pemkot, PN Medan akan mengupayakan agar peradilan ringan dapat digelar seminggu sekali di kantor kecamatan. Tinggal kemudian mengatur masalah teknis lain, seperti hari apa sidang digelar dan perlengkapan yang dibutuhkan.

Selain dukungan kebijakan, PN Medan juga akan memerlukan dukungan pemkot terkait dengan pengiriman surat panggilan sidang. Selama ini PN Medan merasa kesulitan menyampaikan surat panggilan kepada masyarakat karena ketidakjelasan alamat.

Sutio yakin, dengan bantuan pemkot, terutama oleh pihak kelurahan, petugas PN Medan akan lebih mudah mengirim surat panggilan. Surat tersebut akan disampaikan melalui pihak kelurahan yang kemudian akan memberikan langsung kepada warganya dengan bantuan kepala lingkungan.

baca juga: Bank Indonesia Pastikan Inflasi Sumsel Terkendali

Terpisah, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan pemkot sudah menerima pengajuan peradilan ringan di kantor kecamatan. Akhyar juga menegaskan mendukung rencana tersebut. Ia sudah meminta seluruh camat untuk mempersiapkan kantornya masing-masing.

"Saya juga sudah meminta seluruh lurah untuk membantu menyampaikan jika ada warga mendapatkan surat panggilan sidang," ujar Akhyar.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya