Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri Medan berencana menggelar peradilan ringan di kantor kecamatan sebagai terobosan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen yang membutuhkan pengesahan pengadilan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pihaknya ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya
dalam pengurusan surat keterangan (suket) atau perubahan akta.
"Kami akan menggelar peradilan ringan di kantor kecamatan untuk pengurusan suket maupun perubahan akte yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan," ujarnya, Selasa (26/11/2019).
Selama ini banyak warga mengeluh saat melakukan pengurusan suket atau perubahan akta di PN Medan karena memakan waktu lama. Kondisi itu terjadi akibat PN Medan cukup disibukkan menggelar sidang setiap hari.
Oleh karena itu, PN Medan berupaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah bekerja sama dengan pihak kecamatan. PN Medan akan menghadirkan hakim tunggal yang berwenang memutuskan perkara perdata dan kelengkapan persidangan di kantor kecamatan.
"Dengan begitu, masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan, tidak perlu lagi datang ke PN Medan," imbuhnya.
Bila rencana ini didukung Pemkot, PN Medan akan mengupayakan agar peradilan ringan dapat digelar seminggu sekali di kantor kecamatan. Tinggal kemudian mengatur masalah teknis lain, seperti hari apa sidang digelar dan perlengkapan yang dibutuhkan.
Selain dukungan kebijakan, PN Medan juga akan memerlukan dukungan pemkot terkait dengan pengiriman surat panggilan sidang. Selama ini PN Medan merasa kesulitan menyampaikan surat panggilan kepada masyarakat karena ketidakjelasan alamat.
Sutio yakin, dengan bantuan pemkot, terutama oleh pihak kelurahan, petugas PN Medan akan lebih mudah mengirim surat panggilan. Surat tersebut akan disampaikan melalui pihak kelurahan yang kemudian akan memberikan langsung kepada warganya dengan bantuan kepala lingkungan.
baca juga: Bank Indonesia Pastikan Inflasi Sumsel Terkendali
Terpisah, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan pemkot sudah menerima pengajuan peradilan ringan di kantor kecamatan. Akhyar juga menegaskan mendukung rencana tersebut. Ia sudah meminta seluruh camat untuk mempersiapkan kantornya masing-masing.
"Saya juga sudah meminta seluruh lurah untuk membantu menyampaikan jika ada warga mendapatkan surat panggilan sidang," ujar Akhyar.(OL-3)
UNTUK melindungi data dan sistem pelayanan publik dari ancaman siber, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi Pemerintah Kota Cilegon.
ANGGOTA Ombudsman RI Robert Endi Jaweng beranggapan penambahan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memecah arus balik Lebaran tidak akan efektif.
Hal itu agar para peserta dapat memenuhi kebutuhan mereka tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat, terutama pada masa pandemi.
Tiga rumah sakit tipe D di Kota Bekasi berlokasi di Pondok Gede, Bantargebang, dan Jatisampurna
Tiga masalah krusial masih membelenggu Pemprov DKI. Anies dinilai belum mampu membenahi pelayanan, aset bermasalah, dan program yang mangkrak.
Satpas Bekasi menjadi percontohan di Indonesia untuk pelayanan terintegrasi dengan sistem daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved