Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Semarang UMK Tertinggi se-Jateng

Haryanto Mega
20/11/2019 20:05
Semarang UMK Tertinggi se-Jateng
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo(MI/Haryanto Mega)

SEMARANG ditetapkan sebagai daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi, sedangkan Kabupaten Banjarnegara dengan UMK pada 2020 terendah se-Jawa Tengah (Jateng).

Penetapan UMK tersebut dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di kediamannya Puri Gedeh, Rabu (20/11). Dalam keputusan itu, UMK Semarang sebesar Rp2,7 juta sedangkan Banjarnegara Rp1,7 juta.

Menurut Gubernur, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen," kata Ganjar.

Ganjar menekankan, bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

"Silahkan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silahkan mereka mengatur besaran upahnya," tambahnya.

Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta Bupati/Wali Kota. Besaran UMK yang ditetapkan Ganjar tersebut merupakan murni dari usulan 35 Kabupaten/Kota se Jateng.

"Meskipun kami punya Upah Minimum Provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil," tegasnya.

Berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang pembahasan UMK tahun 2020, Ganjar kemudian menetapkan UMK tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019.  Keputusan itu berisi tentang penetapan besaran UMK di Jawa Tengah.

"UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25%. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57%," terangnya. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya