Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, memastikan telah mengantongi berkas lengkap kasus pidana pembuatan dan penyebaran video asusila yang diperankan V dan W.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma mengungkapkan, salah satu buktinya ialah digital forensik video asusila yang dikenal dengan Vina Garut.
Dia menjelaskan, digital forensik dilakukan terhadap 100 video porno yang didapati dari telepon seluler (ponsel) milik Rayya, mendiang mantan suami V, dan dua video yang beredar di media sosial (medsos). "Dan dari hasil digital forensik, rata-rata diperankan tersangka V termasuk W serta lainnya," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyatakan kasus pidana pembuatan dan penyebaran video asusila yang diperankan V dan W segera disidangkan di Pengadilan Negeri Garut.
"Paling cepat dua minggu ke depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera tetapkan sidang," kata dia.
Baca juga: Warga Balikpapan bakal Harus Punya Garasi Dulu sebelum Beli Mobil
Ia menuturkan, selama hampir dua bulan Polres Garut menangani kasus pembuatan dan penyebaran video asusila, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkas yang diterima, kata Azwar, untuk tersangka perempuan inisial V dan pria berinisial W dalam video mesum yang viral dengan video porno yang kemudian dikenal dengan nama Vina Garut tersebut, berikut barang bukti seperti rekaman video dan barang yang ada di kamar hotel.
"Mulai hari ini perkaranya sudah tanggung jawab Kejari Garut, dan sekarang sudah dinyatakan lengkap," katanya.
Untuk mantan suami V, Rayya, penyidikannya dihentikan karena telah meninggal dunia akibat sakit.
Baca juga: Salah Satu Pemeran Video Vina Garut Meninggal Dunia
Sedangkan tersangka lain, kata Azwar, yakni satu orang masih dalam pemeriksaan Polres Garut dan satu orang yang menggunakan topeng masih dalam pengejaran polisi.
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Pornografi, saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Garut sambil menunggu proses persidangan.
"Keduanya ditahan, dan nanti dalam sidang tidak terbuka, tapi tertutup karena menyangkut kesusilaan," katanya. (Antara/X-15)
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved