Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, memastikan telah mengantongi berkas lengkap kasus pidana pembuatan dan penyebaran video asusila yang diperankan V dan W.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma mengungkapkan, salah satu buktinya ialah digital forensik video asusila yang dikenal dengan Vina Garut.
Dia menjelaskan, digital forensik dilakukan terhadap 100 video porno yang didapati dari telepon seluler (ponsel) milik Rayya, mendiang mantan suami V, dan dua video yang beredar di media sosial (medsos). "Dan dari hasil digital forensik, rata-rata diperankan tersangka V termasuk W serta lainnya," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyatakan kasus pidana pembuatan dan penyebaran video asusila yang diperankan V dan W segera disidangkan di Pengadilan Negeri Garut.
"Paling cepat dua minggu ke depan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera tetapkan sidang," kata dia.
Baca juga: Warga Balikpapan bakal Harus Punya Garasi Dulu sebelum Beli Mobil
Ia menuturkan, selama hampir dua bulan Polres Garut menangani kasus pembuatan dan penyebaran video asusila, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkas yang diterima, kata Azwar, untuk tersangka perempuan inisial V dan pria berinisial W dalam video mesum yang viral dengan video porno yang kemudian dikenal dengan nama Vina Garut tersebut, berikut barang bukti seperti rekaman video dan barang yang ada di kamar hotel.
"Mulai hari ini perkaranya sudah tanggung jawab Kejari Garut, dan sekarang sudah dinyatakan lengkap," katanya.
Untuk mantan suami V, Rayya, penyidikannya dihentikan karena telah meninggal dunia akibat sakit.
Baca juga: Salah Satu Pemeran Video Vina Garut Meninggal Dunia
Sedangkan tersangka lain, kata Azwar, yakni satu orang masih dalam pemeriksaan Polres Garut dan satu orang yang menggunakan topeng masih dalam pengejaran polisi.
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Pornografi, saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Garut sambil menunggu proses persidangan.
"Keduanya ditahan, dan nanti dalam sidang tidak terbuka, tapi tertutup karena menyangkut kesusilaan," katanya. (Antara/X-15)
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas
Isu pornografi sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga. Namun, apakah benar pornografi secara langsung mengancam keharmonisan pernikahan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved