Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SIDANG perdana kasus dugaan penggunaan gelar akademis palsu dengan terdakwa Guntual Laremba digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/11) sore.
Uniknya, terdakwa warga Kelurahan Kebraon Karangpilang Surabaya ini menggunakan baju toga atau baju prosesi pengacara saat sidang. Saat sidang baru dibuka, Ketua Majelis Hakim Erly sempat menanyakan terdakwa yang mengenakan baju toga.
"Saudara terdakwa kenapa kok mengenakan toga pengacara, kan sudah ada penasihat hukum," tanya Erly.
Pertanyaan itu kemudian dijawab dengan lantang oleh terdakwa bahwa dirinya akan mengenakan pakaian tersebut selama persidangan berlangsung.
"Berkaitan dengan hak sebagai warga negara, saya tunjukkan kalau saya itu berprofesi sebagai advokat yang selalu memperjuangkan kebenaran," tegas Guntual.
Baca juga: Pemkot Medan Selidiki Pembuang Bangkai Babi ke Sungai
Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim akhirnya mengizinkan terdakwa menjalani persidangan sebagai terdakwa dengan mengenakan baju toga.
Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ibnu, menyebutkan, terdakwa telah melanggar Pasal 28 jo Pasal 93 Undang-Undang 12 Sistem Pendidikan Tinggi tentang Penggunaan Gelar Akademik.
Usai surat dakwaan dibacakan oleh JPU, terdakwa melakukan protes keberatan terkait subtansi dakwaan yang tidak memenuhi.
"Substansi dakwaan yang disampaikan JPU harus disertakan semua," ujar terdakwa.
Hakim Erly memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
"Silakan sampaikan eksepsi saudara secara tertulis dan itu akan menjadi pertimbangan kita," jelas hakim.
Sidang ditutup dan selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/11) depan. (OL-1)
SLAMET Raharjo Heri Nugroho atau akrab disapa Coach Heri membawa anak didiknya meraih medali emas dalam cabang menembak di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025.
Biro Adpim Jatim menjadi satu-satunya instansi pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan di ajang prestisius IDEAS 2025.
Ia juga membahas terkait dengan sengketa pers yang terjadi. Deputi V berpesan kepada aparat penegak hukum yang menangani sengketa pers, untuk selalu menjunjung prinsip kehati-hatian.
MANTAN Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, yang sempat dilaporkan hilang, muncul di Mapolsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Senin sore, 9 Juni 2025.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat inflasi Provinsi Jawa Timur terjaga 0,93% secara m-to-m (month to month) periode April 2025.
BPBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur (Jatim) mengerahkan alat berat untuk membersihkan material longsor yang menutup akses jalur Desa Wadung, Soko
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved