Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Disidang Kasus Gelar Palsu, Terdakwa Kenakan Baju Toga

Heri Susetyo
06/11/2019 19:15
Disidang Kasus Gelar Palsu, Terdakwa Kenakan Baju Toga
Disidang Kasus Gelar Palsu, Terdakwa Kenakan Baju Toga(MI/Heri Susetyo)

SIDANG perdana kasus dugaan penggunaan gelar akademis palsu dengan terdakwa Guntual Laremba digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/11) sore.

Uniknya, terdakwa warga Kelurahan Kebraon Karangpilang Surabaya ini  menggunakan baju toga atau baju prosesi pengacara saat sidang. Saat sidang baru dibuka, Ketua Majelis Hakim Erly sempat menanyakan terdakwa yang mengenakan baju toga.

"Saudara terdakwa kenapa kok mengenakan toga pengacara, kan sudah ada penasihat hukum," tanya Erly.

Pertanyaan itu kemudian dijawab dengan lantang oleh terdakwa bahwa dirinya akan mengenakan pakaian tersebut selama persidangan berlangsung.

"Berkaitan dengan hak sebagai warga negara, saya tunjukkan kalau saya itu berprofesi sebagai advokat yang selalu memperjuangkan kebenaran," tegas Guntual.


Baca juga: Pemkot Medan Selidiki Pembuang Bangkai Babi ke Sungai


Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim akhirnya mengizinkan terdakwa menjalani persidangan sebagai terdakwa dengan mengenakan baju toga.

Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Ibnu, menyebutkan, terdakwa telah melanggar Pasal 28 jo Pasal 93 Undang-Undang 12 Sistem Pendidikan Tinggi tentang Penggunaan Gelar Akademik.

Usai surat dakwaan dibacakan oleh JPU, terdakwa melakukan protes keberatan terkait subtansi dakwaan yang tidak memenuhi.

"Substansi dakwaan yang disampaikan JPU harus disertakan semua," ujar terdakwa.

Hakim Erly memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

"Silakan sampaikan eksepsi saudara secara tertulis dan itu akan menjadi pertimbangan kita," jelas hakim.

Sidang ditutup dan selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/11) depan. (OL-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik