Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Babel Tetapkan UMP 2020 Rp3,2 Juta

Rendy Ferdiansyah
28/10/2019 11:31
Babel Tetapkan UMP 2020 Rp3,2 Juta
Gubernur Bangka Belitung , Erzaldi Rosman Djohan (dua kiri) mengumumkan UMP 2020 yang berlaku Januari 2020.(MI/Rendy Ferdiansyah )

GUBERNUR Provinsi Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,5% atau Rp3,2 juta per bulan. Erzaldi mengatakan penetapan UMP 2020 berdasarkan aturan berlaku sesuai komponen yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Alhamdulilah bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda hari ini, UMP 2020 kita sahkan. Untuk Babel Rp3.230.023,66 per bulan. Sedang tahun lalu Rp2.976.705 atau naik sekitar 8,5%," kata Erzaldi disela-sela pengumuman UMP Babel 2020, Senin (28/10).

Kendati UMP 2020 naik, menurutnya ada satu hal yang harus di perhatikan, yaitu produktivitas kerja yang tinggi dan baik. Agar tidak mengakibatkan daya dan keinginan investor menurun.

"UMP tinggi ini kalau tidak dibarengi dengan produktivitas kinerja yang meningkat, akan mengakibatkan investasi ke daerah kita menurun," ujarnya.

UMP ini 2020 ini akan berlaku pada Januari mendatang. Ia pun berharap perusahaan menjalankan aturan sesuai ketetapan UMP Rp3,2 juta.

"Selama ini untuk usaha menengah ke atas seperti sektor pertambangan dan perkebunan sudah menerapkan UMP di atas itu, sehingga tidak diragukan lagi kecuali UMKM. Dan ini masih menjadi perhatian serius
kita," terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Babel, Harie Patriadi mengatakan penerapan UMP tahun 2019 berjalan baik. Hal itu  terlihat tidak adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan.

"Sepanjang tidak ada perusahaan yang minta penangguhan, kami rasa penerapan UMP 2019 lalu berjalan sesuai diharapkan, apalagi untuk Pertambangan dan Perkebunan rata-rata gajinya sudah diatas Rp3 jutaan hingga Rp4 jutaan," kata Harie.

Untuk itu, ia mengaku optimis penerapan UMP 2020 kembali akan berjalan mulus, kecuali untuk UMKM. Kalau sektor perkebunan dan pertambang kita optimistis di atas itu, tinggal UMKM ini," terangnya.

Sementara itu untuk sektor hotel masih di bawah UMP. Namun mekanisme upah di sektor perhotelan mendapatkan bonus jika hotel ramai. Dewan Pakar Pengupahan Babel, Erwin Romel meminta disnaker Provinsi lebih aktif untuk turun ke lapangan sehingga mengetahui permasalahan pengupahan.

"Kenyataan di lapangan masih banyak perusahaan yang tidak menjalan UMP di tahun 2019. Nah kedepannya kita harapkan UMP 2020 ini, disnaker lebih berperan," kata Erwin.

Pada kesempatan sama Ketua SPSI Babel, Darusman mengaku adanya UMP ini ada yang senang dan tidak senang.

baca juga: Ada Temuan Virus Flu Babi di Timor Leste, NTT Siaga

"Belum ada satu pun perusahaan menolak, secara formal belum mengajukan penagguhan, Babel jadi stabil. Tapi kenyataan di lapangan tidak cukup aman, ini salah satu permasalahan," kata Darusman. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya