Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Makassar Butuh 20 Ribu Lebih Blanko KTP Elektonik

Lina Herlina
17/10/2019 09:33
Makassar Butuh 20 Ribu Lebih Blanko KTP Elektonik
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menyatakan blanko KTP elektronik hanya bisa mencukupi 20 ribu pemohon.(MI/Lina Herlina)

KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady mengungkapkan, saat ini blanko KTP elektronik hanya diprioritaskan bagi kebutuhan yang mendesak.

Langkah itu diambil menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 26 Agustus 2019 yang menyampaikan ketersediaan blanko KTP-el. Sehingga diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru.

"Hal mendesak dimaksud, seperti ingin berangkat ke luar negeri yang pengurusan dokumennya harus melampirkan KTP-el, pengurusan BPJS, kebutuhan berobat (sakit), dan kebutuhan sekolah kedinasan dengan catatan jika blanko masih tersedia. Suket tetap berlaku dan diakui," urai Aryati, Kamis (17/10).

Sejak September, Dinas Dukcapil Makassar sebenarnya, sudah menerima distribusi blanko KTP-el dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Namun jumlahnya tidak cukup mengcover semua.

"Saat ini jumlah pemegang Suket di Makassar mencapai 20 ribu jiwa. Dan setiap harinya ada ratusan warga yang mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el maupun penerbitan Suket di loket-loket resmi Dinas Dukcapil Kota Makassar," ungkap Aryati.

Ia pun terus melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah pusat agar mendapatkan penambahan blanko KTP-el untuk menutupi kebutuhan warga Makassar atas terbitnya KTP-el.

Tapi ternyata, seru Aryati, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia mengalami hal yang sama. Sehingga stok blanko yang ada dimanfaatkan untuk mencetak pengganti KTP-el yang rusal atau hilang.

baca juga: Belum Ada Titik Temu Dana Hibah Untuk Pengawasan Pilkada 2020

"Yang belum dapat, kita beri penggantian elemen data, dan diterbitkanlah Surat keterangan pengganti tanda identitas (Suket). Itu sesuai pasal 59 ayat 2 huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019," pungkas Aryati tanpa menyebut jumlah blanko yang tersisa di Makassar. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik