Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady mengungkapkan, saat ini blanko KTP elektronik hanya diprioritaskan bagi kebutuhan yang mendesak.
Langkah itu diambil menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 26 Agustus 2019 yang menyampaikan ketersediaan blanko KTP-el. Sehingga diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru.
"Hal mendesak dimaksud, seperti ingin berangkat ke luar negeri yang pengurusan dokumennya harus melampirkan KTP-el, pengurusan BPJS, kebutuhan berobat (sakit), dan kebutuhan sekolah kedinasan dengan catatan jika blanko masih tersedia. Suket tetap berlaku dan diakui," urai Aryati, Kamis (17/10).
Sejak September, Dinas Dukcapil Makassar sebenarnya, sudah menerima distribusi blanko KTP-el dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Namun jumlahnya tidak cukup mengcover semua.
"Saat ini jumlah pemegang Suket di Makassar mencapai 20 ribu jiwa. Dan setiap harinya ada ratusan warga yang mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el maupun penerbitan Suket di loket-loket resmi Dinas Dukcapil Kota Makassar," ungkap Aryati.
Ia pun terus melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah pusat agar mendapatkan penambahan blanko KTP-el untuk menutupi kebutuhan warga Makassar atas terbitnya KTP-el.
Tapi ternyata, seru Aryati, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia mengalami hal yang sama. Sehingga stok blanko yang ada dimanfaatkan untuk mencetak pengganti KTP-el yang rusal atau hilang.
baca juga: Belum Ada Titik Temu Dana Hibah Untuk Pengawasan Pilkada 2020
"Yang belum dapat, kita beri penggantian elemen data, dan diterbitkanlah Surat keterangan pengganti tanda identitas (Suket). Itu sesuai pasal 59 ayat 2 huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019," pungkas Aryati tanpa menyebut jumlah blanko yang tersisa di Makassar. (OL-3)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved