Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady mengungkapkan, saat ini blanko KTP elektronik hanya diprioritaskan bagi kebutuhan yang mendesak.
Langkah itu diambil menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 26 Agustus 2019 yang menyampaikan ketersediaan blanko KTP-el. Sehingga diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru.
"Hal mendesak dimaksud, seperti ingin berangkat ke luar negeri yang pengurusan dokumennya harus melampirkan KTP-el, pengurusan BPJS, kebutuhan berobat (sakit), dan kebutuhan sekolah kedinasan dengan catatan jika blanko masih tersedia. Suket tetap berlaku dan diakui," urai Aryati, Kamis (17/10).
Sejak September, Dinas Dukcapil Makassar sebenarnya, sudah menerima distribusi blanko KTP-el dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Namun jumlahnya tidak cukup mengcover semua.
"Saat ini jumlah pemegang Suket di Makassar mencapai 20 ribu jiwa. Dan setiap harinya ada ratusan warga yang mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el maupun penerbitan Suket di loket-loket resmi Dinas Dukcapil Kota Makassar," ungkap Aryati.
Ia pun terus melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah pusat agar mendapatkan penambahan blanko KTP-el untuk menutupi kebutuhan warga Makassar atas terbitnya KTP-el.
Tapi ternyata, seru Aryati, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia mengalami hal yang sama. Sehingga stok blanko yang ada dimanfaatkan untuk mencetak pengganti KTP-el yang rusal atau hilang.
baca juga: Belum Ada Titik Temu Dana Hibah Untuk Pengawasan Pilkada 2020
"Yang belum dapat, kita beri penggantian elemen data, dan diterbitkanlah Surat keterangan pengganti tanda identitas (Suket). Itu sesuai pasal 59 ayat 2 huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019," pungkas Aryati tanpa menyebut jumlah blanko yang tersisa di Makassar. (OL-3)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved