Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BIDANG Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,9 miliar. Uang tersebut berhasil diselamatkan sejak periode Februari-September 2019.
"Kejaksaan melalui Datun diminta untuk surat kuasa khusus (SKK) menagih debitur perusahaan-perusahaan miliki negara seperti BUMN dan BUMD," kata Rohayatie kepada Media Indonesia usai menggelar kerja sama fasilitas hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karawang, Senin (14/10).
Rohayatie mengatakan Kejaksaan Karawang kemudian berhasil mengamankan Rp3.910.704.699 dari piutang BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bekerja sama sejak Februari-September.
"Jadi kita menerima juga laporan dari perusahaan yang telah bekerja sama selama 3 bulan sekali," imbuhnya.
Baca juga: Kejaksaan Tidak Menyerah Tuntaskan Kasus Pembobolan Bank Mandiri
Keberhasilan Kejaksaan Karawang menagih piutang tiga perusahaan negara sebelumnya mendapatkan kepercayaan dari sejumlah perusahaan negara lainnya. Terbaru, Kejaksaan Negeri Karawang bekerja sama dengan PDAM, PLN dan BPR Karawang.
Rohayatie mengungkapkan pihaknya memiliki strategi aturan dalam penagihan piutang perusahaan negara. Pertama, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan sosialisasi kepada pemilik hutang.
"Lalu bagaimana dia sanggup membayar hutangnya kemudian dikonsultasikan dengan perusahaan negara yang bekerja sama. Apakah mau dicicil atau seperti apa teknisnya. Karena kita ini mencoba untuk melakukan mediasi antara yang punya hutang dengan perusahaan," pungkasnya.(OL-5)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved