Gelar Perkara 6 Perusahaan Pembakar Lahan di Riau Hari Ini

Rudi Kurniawansyah
11/10/2019 10:46
Gelar Perkara 6 Perusahaan Pembakar Lahan di Riau Hari Ini
Ilustrasi(Antara)

TIM penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung melaksanakan penegakan hukum terpadu dengan melakukan gelar perkara terhadap enam perusahaan terkait dugaan kasus karhutla. Sebanyak dua perusahaan ditangani Gakkum KLHK dan empat perusahaan lainnya ditangani Bareskrim Polri.

"Untuk saat ini dari kita ada dua perusahaan masih pulbaket, dan Bareskrim Polri sebanyak empat perusahaan. Nanti akan diekspos dalam gelar perkara penegakan hukum terpadu Jumat (11/10) ini. Kemungkinannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Kerusakan Lingkungan Hidup Pembakaran Lahan Gakkum KLHK Firdaus Alim Damapoli kepada Media Indonesia usai peninjauan di Lirik, Indragiri Hulu, Riau, Jumat (11/10).

Dijelaskannya, tim penyidik Gakkum KLHK akan meningkatkan status penyidikan terhadap dua perusahaan sawit perusahaan yang berada di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu yaitu PT Teso Indah (TI) dan PT Gandaerah Hendana (GH) yang merupakan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.

Menurut Firdaus, kedua perusahaan masing-masing PT Teso Indah dengan luas lahan terbakar mencapai 40 hektare di areal kebun plasma, dan PT Gandaerah Hendana dengan luas terbakar 100 hektare di konsesi HGU perusahaan. Kedua perusahaan itu diduga lalai dalam menjaga areal kebun sawit mereka.

"Karena seperti disebutkan para ahli bahwa kebakaran lahan itu disengaja. Setelah kita dapat dua alat bukti segera ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.

Firdaus menambahkan, Gakkum KLHK berwenang dalam melakukan tiga penindakan hukum. Yaitu secara administrasi, perdata, dan pidana. Dari jumlah 9 perusahaan yang telah dilakukan penyegelan dengan total luas adalah 1.187,4 hektare, sebanyak 7 perusahaan sawit dan 2 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Dan terdapat beberapa perusahaan yang telah berulangkali mengalami kasus karhutla. Seperti PT SRL yang merupakan perusahaan HTI," jelasnya.

Adapun secara nasional, lanjutnya, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan terhadap 74 perusahaan dengan luas mencapai 24 ribu hektare.

"Kami akan upayakan pengusutan kasus korporasi ini hingga tuntas," tegasnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirpiter) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan tim penyidik segera melakukan gelar perkara merujuk pada bukti-bukti dan temuan-temuan di lapangan. Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemetaan lokasi dan pengambilan sampel sisa karhutla di areal PT DKM, PT TKWL, PT RML dan PT WSSI di Kecamatan/Kabupaten Siak, Riau, pada Kamis (10/10) petang.

"Jadi sampel ini akan dianalisa oleh tim labfor Mabes Polri untuk mengetahui dampaknya terhadap lingkungan hidup sesuai baku mutu lingkungan, jenis, dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," jelasnya.

baca juga: Pati Kehabisan Bantuan Air Bersih

Dia juga menegaskan, meski hujan telah berhasil memadamkan karhutla Riau, pihaknya menjamin proses penegakan hukum akan berjalan terus.

"Hujan boleh turun tapi penegakkan hukum jalan terus," tegas Fadil.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya