Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Proses Hukum Karhutla Berlanjut

Indriyani Astuti
09/10/2019 07:40
Proses Hukum Karhutla Berlanjut
Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK Jasmin Ragil Utomo.(Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)

PROSES penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah terus berlanjut. Hingga kemarin, sudah 71 lahan milik perusahaan dan 1 lahan milik perseorangan di Kalimantan dan Sumatra yang disegel penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK Jasmin Ragil Utomo menuturkan, berdasarkan data perseroan, lahan yang disegel itu terdiri atas 23 perusahaan modal asing, 45 perusahaan modal dalam negeri, dan 3 perusahaan lainnya masih dalam penelusuran.

Dari 72 lahan yang disegel itu, 9 kasus sudah naik ke tingkat penyidikan dengan 8 tersangka dari korporasi dan 1 tersangka perorangan.

Berkas perkara perorangan dengan tersangka UB di Kalimantan Barat sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu persidangan. Adapun delapan tersangka lainnya dari korporasi masih dalam proses pemberkasan karena masih ada beberapa bukti yang perlu dilengkapi.

"Untuk delapan perusahaan belum P21 (berkas perkara belum lengkap)," ungkap Jasmin di Jakarta, kemarin.

Jasmin menegaskan pada lahan yang terbukti berulang kali terbakar, Kementerian LHK tidak hanya menerapkan sanksi administratif seperti penghentian kegiatan hingga pencabutan izin, tetapi juga instrumen pidana lainnya.

Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang No 32/2009 tentang Lingkungan, Undang-Undang No 39/2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang No 41/1999 tentang Perhutanan.

"Di dalamnya diatur sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda atas perusakan lingkungan maksimal Rp10 miliar," jelasnya.

Dalam aspek penegakan hukum, imbuhnya, ada perluasan dalam skala penindakan perlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan. Kepala daerah juga dapat memberikan sanksi hukum kepada perusahaan pemegang izin.

Adapun untuk perusahaan pemegang izin usaha perhutanan yang diberikan Kementerian LHK, daerah bisa turut merekomendasikan sanksi.

"Bisa penghentian kegiatan hingga pencabutan izin setelah ada proses pengawasan kemudian terbukti pelanggaran," ucapnya.

Jasmin menjelaskan, setelah penerapan pengawasan secara ketat, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan.

Selain itu, penegakan hukum dipertegas untuk pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan.

"Diharapkan tidak melakukan lagi," tukasnya.

Sumber: KLHK

 

Musim hujan terlambat

Kepala Subdirektorat Prediksi Cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika M Fadli memaparkan wilayah di atas garis ekuator atau khatulistiwa sudah cukup banyak mendapatkan curah hujan. Sebaliknya daerah-daerah di bagian bawah ekuator akan mengalami keterlambatan awal musim hujan, seperti Provinsi Lampung, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, hingga November 2019.

"Ada hujan lokal, tetapi intensitasnya ringan. Potensi kekeringan ini harus diantisipasi. Apabila daerahnya hutan, masih waspada terjadi kebakaran," terang Fadli, kemarin.

Fadli menjelaskan kemarau yang lebih panjang di sejumlah wilayah juga dipengaruhi rendahnya penguapan di Samudra Hindia sehingga ada daerah yang mengalami hari tanpa hujan hingga 3 bulan.

Untuk proyeksi cuaca dan iklim pada 2020, BMKG mengimbau masyarakat mewaspadai potensi bencana yang terjadi. Pasalnya, dari prakiraan, musim kemarau periode 2020-2030 di Indonesia akan lebih kering jika dibandingkan dengan periode 2006-2016.

"Musim kemarau akan lebih kering sekitar 20% rata-rata nasional," terangnya. (DY/FB/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik