Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PROSES penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah terus berlanjut. Hingga kemarin, sudah 71 lahan milik perusahaan dan 1 lahan milik perseorangan di Kalimantan dan Sumatra yang disegel penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK Jasmin Ragil Utomo menuturkan, berdasarkan data perseroan, lahan yang disegel itu terdiri atas 23 perusahaan modal asing, 45 perusahaan modal dalam negeri, dan 3 perusahaan lainnya masih dalam penelusuran.
Dari 72 lahan yang disegel itu, 9 kasus sudah naik ke tingkat penyidikan dengan 8 tersangka dari korporasi dan 1 tersangka perorangan.
Berkas perkara perorangan dengan tersangka UB di Kalimantan Barat sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu persidangan. Adapun delapan tersangka lainnya dari korporasi masih dalam proses pemberkasan karena masih ada beberapa bukti yang perlu dilengkapi.
"Untuk delapan perusahaan belum P21 (berkas perkara belum lengkap)," ungkap Jasmin di Jakarta, kemarin.
Jasmin menegaskan pada lahan yang terbukti berulang kali terbakar, Kementerian LHK tidak hanya menerapkan sanksi administratif seperti penghentian kegiatan hingga pencabutan izin, tetapi juga instrumen pidana lainnya.
Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang No 32/2009 tentang Lingkungan, Undang-Undang No 39/2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang No 41/1999 tentang Perhutanan.
"Di dalamnya diatur sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda atas perusakan lingkungan maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
Dalam aspek penegakan hukum, imbuhnya, ada perluasan dalam skala penindakan perlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan. Kepala daerah juga dapat memberikan sanksi hukum kepada perusahaan pemegang izin.
Adapun untuk perusahaan pemegang izin usaha perhutanan yang diberikan Kementerian LHK, daerah bisa turut merekomendasikan sanksi.
"Bisa penghentian kegiatan hingga pencabutan izin setelah ada proses pengawasan kemudian terbukti pelanggaran," ucapnya.
Jasmin menjelaskan, setelah penerapan pengawasan secara ketat, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan.
Selain itu, penegakan hukum dipertegas untuk pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan.
"Diharapkan tidak melakukan lagi," tukasnya.
Sumber: KLHK
Musim hujan terlambat
Kepala Subdirektorat Prediksi Cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika M Fadli memaparkan wilayah di atas garis ekuator atau khatulistiwa sudah cukup banyak mendapatkan curah hujan. Sebaliknya daerah-daerah di bagian bawah ekuator akan mengalami keterlambatan awal musim hujan, seperti Provinsi Lampung, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, hingga November 2019.
"Ada hujan lokal, tetapi intensitasnya ringan. Potensi kekeringan ini harus diantisipasi. Apabila daerahnya hutan, masih waspada terjadi kebakaran," terang Fadli, kemarin.
Fadli menjelaskan kemarau yang lebih panjang di sejumlah wilayah juga dipengaruhi rendahnya penguapan di Samudra Hindia sehingga ada daerah yang mengalami hari tanpa hujan hingga 3 bulan.
Untuk proyeksi cuaca dan iklim pada 2020, BMKG mengimbau masyarakat mewaspadai potensi bencana yang terjadi. Pasalnya, dari prakiraan, musim kemarau periode 2020-2030 di Indonesia akan lebih kering jika dibandingkan dengan periode 2006-2016.
"Musim kemarau akan lebih kering sekitar 20% rata-rata nasional," terangnya. (DY/FB/X-10)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd. wanprestasi
Dengan mengembangkan algoritma untuk mengidentifikasi tanda-tanda awal kondisi metabolik
Kepala Desa Walahar, H. Adi Supriyadi berterima kasih atas kontribusi Ajinomoto dan RHJ melalui melalui program penyaluran pakan ternak ini.
Infrastructure Connect 2022 memberikan highlight khusus pada program pemerintah dalam mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya dalam sektor jasa konstruksi.
Realisasi kerja sama iPT Pusaka Bumi Transportasi dan Chetra Rusia ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kedua perusahaan di Jakarta, Kamis (15/9).
Vice President Corporate Responsibility Team Hyundai Motor Group Byung-hoon Lee menyambut mereka melalui video yang sudah direkam sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved