Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
WAKAPOLRES Siak, Kompol Abdullah Hariri, mengatakan, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masing-masing berinisial AR, BJ, HS, UM, dan AS.
"Saat ini dari 4 LP ada 5 tersangka, 2 LP sudah tahap 1 dan 2 LP masih proses penyidikan serta masih diamanakan di rutan Polres Siak," kata Hariri, di Mapolres Siak, Riau, Rabu (2/10).
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka membuka lahan dengan cara membakar dan pelaku akan menanam kembali lahan itu dengan tanaman sawit.
"Ada 40 hektare lahan terkait kasus karhutla yang terjadi di Juli-Agustus," sebutnya.
Dia menegaskan, langkah preventif ke depannya mengiatkan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara memberikan maklumat dari Kapolda, dan juga FGD serta sosialiasi di tingkat kabupaten hingga kecamatan.
"Kita imbau agar masyarakat tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar," terangnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan, yaitu Pasal 56 Ayat 1 jo Pasal 108 UU RI No 39/2014 atau Pasal 69 Ayat 1 Pasal 108 UU RI No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Bupati Bogor Percepat Pembangunan Melalui Bulan Bakti Pancakarsa
Sementara itu, Kepolisian Daerah Riau beserta jajarannya telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus Karhutla di Riau dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.526,842 ha.
Polda Riau diketahui menangani 61 perkara karhutla dan menetapkan 64 tersangka, satu di antaranya perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan Data Karhutla Ditreskrimsus Polda Riau, kasus yang tangani tersebar di seluruh meliputi Polres Rokan Hilir seluas 514,09 ha dengan tersangka sebanyak 11 orang, Polres Indragiri Hilir seluas 559 hektare dan menangkap sebanyak 6 orang tersangka.
Polres Bengkalis seluas 208 ha dengan tersangka 8 orang, Polres Indragiri Hulu seluas 7,002 ha dan menangkap tersangka 5 orang, Polres Pelalawan seluas 42,25 ha menangkap sebanyak 5 orang.
Polres Siak seluas 15,5 ha dengan tersangka 5 orang. Polres Dumai seluas 16,5 ha dengan 9 orang, Polres Rokan Hulu seluas 2 ha dengan 2 orang tersangka.
Polres Kepulauan Meranti seluas 5,2 ha dengan tersangka 4 orang, Polres Kampar seluas 4 ha dengan tersangka sebanyak 2 orang.
Polres Kuantan Singingi seluas 2 ha menangkap tersangka sebanyak 4 orang, dan Polresta Pekanbaru seluas 1,225 ha dan menangkap sebanyak 3 orang tersangka.
Hingga saat ini, proses penanganan hingga penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari tahap penyidikan ada 37 kasus, dalam tahap I ada 7 kasus, dalam tahap P21 ada 1 kasus, dalam tahap II ada 16 kasus ke kejaksaan. (OL-1)
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dunia usaha harus mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Jadi saat wilayah yang mudah terbakar meluas, kami mohon bantuan, dukungan yang berada di Provinsi Riau benar-benar menjaga jangan sampai lahan itu terbakar,"
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Satgas Udara diperkuat dengan dua helikopter patroli, tiga helikopter water bombing, dan dua pesawat modifikasi cuaca milik BNPB.
BMKG memperingatkan tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau dan sekitarnya, menyusul puncak musim kemarau awal Agustus.
IP menjelaskan bahwa kabut asap di Batam lebih dipengaruhi oleh aktivitas lokal, seperti pembakaran sampah, serta arah dan kecepatan angin, bukan asap kiriman dari wilayah lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved