Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKAPOLRES Siak, Kompol Abdullah Hariri, mengatakan, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masing-masing berinisial AR, BJ, HS, UM, dan AS.
"Saat ini dari 4 LP ada 5 tersangka, 2 LP sudah tahap 1 dan 2 LP masih proses penyidikan serta masih diamanakan di rutan Polres Siak," kata Hariri, di Mapolres Siak, Riau, Rabu (2/10).
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka membuka lahan dengan cara membakar dan pelaku akan menanam kembali lahan itu dengan tanaman sawit.
"Ada 40 hektare lahan terkait kasus karhutla yang terjadi di Juli-Agustus," sebutnya.
Dia menegaskan, langkah preventif ke depannya mengiatkan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara memberikan maklumat dari Kapolda, dan juga FGD serta sosialiasi di tingkat kabupaten hingga kecamatan.
"Kita imbau agar masyarakat tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar," terangnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan, yaitu Pasal 56 Ayat 1 jo Pasal 108 UU RI No 39/2014 atau Pasal 69 Ayat 1 Pasal 108 UU RI No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Bupati Bogor Percepat Pembangunan Melalui Bulan Bakti Pancakarsa
Sementara itu, Kepolisian Daerah Riau beserta jajarannya telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus Karhutla di Riau dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.526,842 ha.
Polda Riau diketahui menangani 61 perkara karhutla dan menetapkan 64 tersangka, satu di antaranya perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan Data Karhutla Ditreskrimsus Polda Riau, kasus yang tangani tersebar di seluruh meliputi Polres Rokan Hilir seluas 514,09 ha dengan tersangka sebanyak 11 orang, Polres Indragiri Hilir seluas 559 hektare dan menangkap sebanyak 6 orang tersangka.
Polres Bengkalis seluas 208 ha dengan tersangka 8 orang, Polres Indragiri Hulu seluas 7,002 ha dan menangkap tersangka 5 orang, Polres Pelalawan seluas 42,25 ha menangkap sebanyak 5 orang.
Polres Siak seluas 15,5 ha dengan tersangka 5 orang. Polres Dumai seluas 16,5 ha dengan 9 orang, Polres Rokan Hulu seluas 2 ha dengan 2 orang tersangka.
Polres Kepulauan Meranti seluas 5,2 ha dengan tersangka 4 orang, Polres Kampar seluas 4 ha dengan tersangka sebanyak 2 orang.
Polres Kuantan Singingi seluas 2 ha menangkap tersangka sebanyak 4 orang, dan Polresta Pekanbaru seluas 1,225 ha dan menangkap sebanyak 3 orang tersangka.
Hingga saat ini, proses penanganan hingga penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari tahap penyidikan ada 37 kasus, dalam tahap I ada 7 kasus, dalam tahap P21 ada 1 kasus, dalam tahap II ada 16 kasus ke kejaksaan. (OL-1)
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPPĀ Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved