Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Kapolda Riau Siap Bersinergi Atasi Karhutla

Ferdian Ananda Majni
01/10/2019 09:04
Kapolda Riau Siap Bersinergi Atasi Karhutla
Satgas Karhutla Riau berusaha memadamkan api yang membakar semak belukar ketika terjadi kebakaran lahan gambut di Kabupaten Kampar, Riau(ANTARA/Rony Muharrman)

KAPOLDA Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan dan melanjutkan upaya pencegahan terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Riau.

"Kita akan terus lakukan upaya yang sudah ada, kalau perlu ditingkatkan lagi. Kita akan bersama-sama dengan yang lain, stakeholder terkait," kata Agung di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Selama ini, pendekatan penanganan karhutla masih ad hoc dan program pencegahannya belum masif. Sehingga perlu adanya program mitigasi yang disusun secara bersama-sama.

"Tentu program kita susun bersama-sama, karenanya kita melanjutkan apa yang sudah ada. Fokus kita ingin kerja sama kita tingkatkan," sebutnya.

Baca juga: Tagana Perkuat Mitigasi Bencana

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Bupati Pelalawan Muhammad Harris terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya tersebut. Harris akan diperiksa sebagai saksi, Kamis (3/10).

"Sebagai tindak lanjut dari penegakan hukum ini, kami juga akan memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Dia memastikan, pemkab setempat juga turut proaktif melakukan penanganan karhutla.

"Saya sudah mengerahkan, dan memberi penguatan ke tiap-tiap polri, jika diperlukan panggil (Bupati) setidaknya datang (warga) memberikan masukan. Nah dari situ kita bisa menilai kelalaian para pelaku usaha," terangnya

Selain itu, Bupati Pelalawan akan dipanggil karena terdapat banyak titik api dan lahan yang terbakar di kawasan tersebut. Polisi juga membuka peluang memanggil kepala daerah lain jika keterangannya dibutuhkan.

"Hotspot-nya banyak di situ (Pelalawan), lahan yang terbakar banyak. Kita ketahui Pak Presiden 2 kali ke Pelalawan," paparnya.

Nantinya, jika ditemukan kelalaian terkait pengawasan oleh kepala daerah. Tentunya pihak kepolisian akan memastikan bahwa hal itu tidak dapat dijerat pidana, berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Kalau kita lihat UU Perkebunan, kepala daerah yang memberikan izin perkebunan di bukan lahan sesuai peruntukkannya dan memberikan izin tidak sesuai ketentuan UU, itu baru bisa dipidana, bisa kita lihat di Pasal 106," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya