Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan dan melanjutkan upaya pencegahan terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Riau.
"Kita akan terus lakukan upaya yang sudah ada, kalau perlu ditingkatkan lagi. Kita akan bersama-sama dengan yang lain, stakeholder terkait," kata Agung di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Selama ini, pendekatan penanganan karhutla masih ad hoc dan program pencegahannya belum masif. Sehingga perlu adanya program mitigasi yang disusun secara bersama-sama.
"Tentu program kita susun bersama-sama, karenanya kita melanjutkan apa yang sudah ada. Fokus kita ingin kerja sama kita tingkatkan," sebutnya.
Baca juga: Tagana Perkuat Mitigasi Bencana
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Bupati Pelalawan Muhammad Harris terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya tersebut. Harris akan diperiksa sebagai saksi, Kamis (3/10).
"Sebagai tindak lanjut dari penegakan hukum ini, kami juga akan memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Dia memastikan, pemkab setempat juga turut proaktif melakukan penanganan karhutla.
"Saya sudah mengerahkan, dan memberi penguatan ke tiap-tiap polri, jika diperlukan panggil (Bupati) setidaknya datang (warga) memberikan masukan. Nah dari situ kita bisa menilai kelalaian para pelaku usaha," terangnya
Selain itu, Bupati Pelalawan akan dipanggil karena terdapat banyak titik api dan lahan yang terbakar di kawasan tersebut. Polisi juga membuka peluang memanggil kepala daerah lain jika keterangannya dibutuhkan.
"Hotspot-nya banyak di situ (Pelalawan), lahan yang terbakar banyak. Kita ketahui Pak Presiden 2 kali ke Pelalawan," paparnya.
Nantinya, jika ditemukan kelalaian terkait pengawasan oleh kepala daerah. Tentunya pihak kepolisian akan memastikan bahwa hal itu tidak dapat dijerat pidana, berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Kalau kita lihat UU Perkebunan, kepala daerah yang memberikan izin perkebunan di bukan lahan sesuai peruntukkannya dan memberikan izin tidak sesuai ketentuan UU, itu baru bisa dipidana, bisa kita lihat di Pasal 106," pungkasnya. (OL-2)
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
BMKG deteksi 113 titik panas di Riau per 18 Maret 2026. Bengkalis dan Dumai mendominasi. Simak update pemadaman karhutla oleh tim gabungan BPBD di sini.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat terkait dan masyarakat berhasil mengamankan seekor anak Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).
REGU pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Manggala Agni terus mengintensifkan upaya pemadaman di sejumlah titik api di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved