Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Oknum TNI Pembunuh dan Mutilasi Pacar Dipenjara Seumur Hidup

Dwi Apriani
26/9/2019 22:25
Oknum TNI Pembunuh dan Mutilasi Pacar Dipenjara Seumur Hidup
Prada Deri Permana, saat sidang vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumsel, Kamis (26/9).(MI/Dwi A)

OKNUM TNI, Prada Deri Pramana, pelaku pembunuhan dan pemutilasi karyawan minimarket, Fera Oktaria, akhirnya divonis penjara seumur hidup. Hal itu terungkap saat sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, Kamis (26/).

Dalam sidang, Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Khazim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Prada Deri Permana. Sementara di tengah sidang, Prada Deri tampak berdiri dengan sikap sempurna. Deri mendengarkan semua isi dakwaan, tuntutan, pleidoi, dan fakta persidangan.

Dalam sidang ke-10 tersebut, majelis hakim di Pengadilan Militer 1-04 Palembang memvonis Prada Deri Pramana seumur hidup karena telah membunuh Fera Oktaria. Selain pidana pokok penjara, dalam sidang itu juga Prada Deri dipecat dari dinas TNI.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk M Khazim, saat membaca vonis tersebut.

Vonis yang dibacakan, menurut hakim, karena perbuatan terdakwa Deri sudah di luar batas kewajaran. Bahkan perilaku Deri dengan membunuh kekasihnya tersebut bukanlah sifat Prajurit TNI.

"Perbuatan terdakwa Deri Pramana tidak mencerminkan lagi sebagai prajurit TNI. Perbuatan terdakwa sudah mencoreng kesatuan dan militer serta membuat resah masyarakat," jelasnya.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh ketua hakim, keluarga Vera Oktaria yang hadir menangis haru. Bahkan ibu korban sempat beberapa kali menyeka air matanya dengan jilbab yang ia gunakan.

Putusan yang disusun dibacakan hakim setebal 175 halaman. Seluruh sanggahan dari Prada Deri Pramana ditolak oleh majelis hakim, termasuk keberatan Prada Deri kepada kesaksian dari saksi 6.


Baca juga: Presma Unsri Mengaku Dapat Intimidasi Buntut Aksi 24 September


"Korban pernah bercerita dengan saksi 6 bahwa lebih baik Vera Oktaria lebih baik mati dari pada diambil oleh orang lain. Hubungan terdakwa dan korban tidak lagi harmonis dan beberapa kali terjadi perselihan serta kekerasan kepada korban," kata Mayor Chk Khazim sebelum membacakan vonis.

Kini, oditur militer bakal segera mengurus pemecatan Prada Deri.

"Dari 1 Agustus kita sudah memulai dan mengikuti seluruh persidangan. Hari ini kita sama-sama lihat vonis dari mejelis hakim seumur hidup, kita selaku oditur menerima putusan," ujar Kepala Oditur I-04 Palembang Kolonel Muholid.

Menurut Holid, Prada Deri akan menjalani hukuman penjara hingga meninggal. Hal ini setelah vonis dibacakan oleh hakim di Pengadilan Militer.

"Seumur hidup, terpidana akan dipenjara sampai meninggal dunia. Untuk pidana tambahan yaitu yang bersangkutan juga dipecat," katanya.

"Yang bersangkutan sudah tidak layak lagi jadi prajurit TNI. Setelah ini kami akan urus administrasi pemecatan di kesatuan TNI, secepatnya," lanjut Holid.

Holid mengaku putusan majelis sudah sesuai tuntutan oditur. Bahkan semua yang dituntut oditur pada persidangan 22 Agustus lalu sesuai fakta dan bukti-bukti kasus mutilasi Fera Oktaria.

Sementara Deri yang mendengar vonis majelis langsung menangis dan masih pikir-pikir. Dia tak langsung memutuskan untuk banding ataupun menerima vonis majelis. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya