Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
WARGA sipil yang meninggal akibat aksi demo anarkis yang diduga berawal dari isu rasialisme tercatat 17 orang, kata Komandan Kodim (Dandim) 1702/Wamena Letkol Inf Chandra Diyanto.
Menjawab pertanyaan kepada Antara, di Jayapura, Senin (23/9) malam, Dandim mengakui, warga sipil yang meninggal itu akibat luka benda tajam dan warga yang menjadi korban kebakaran. Selain 17 orang meninggal, tercatat 65 warga yang mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di RSUD Wamena.
Baca juga: Isu Hoaks di Wamena Sedang Didalami Siber Bareskrim
Ketika ditanya tentang situasi keamanan, Dandim Wamena mengaku relatif sudah kondusif tetapi anggota TNI-Polri masih berjaga-jaga di sejumlah kawasan.
"Secara keseluruhan situasi sudah relatif aman namun anggota masih terus berjaga-jaga," kata Letkol Chandra yang dihubungi melalui
telepon selularnya dari Jayapura.
Aksi demo yang diduga dipicu isu rasialisme itu sempat melumpuhkan aktivitas masyarakat di Wamena. Bahkan, pendemo dilaporkan melakukan pembakaran dan perusakan terhadap sejumlah fasilitas milik pemerintah dan swasta, termasuk kendaraan bermotor. (OL-1)
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved