Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mencabut izin penguasaan lahan pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu sebagai sanksi selain pidana dan contoh kepada masyarakat dan korporasi lain supaya tidak melakukan hal sama di kemudian hari.
"Kami mendorong supaya kepala daerah mencabut izin lahan yang dikuasai tersangka karhutla. Saya kira itu harus dijalankan," tegas Tjahjo, usai menghadiri Konsolidasi Nasional dan peluncuran Pilkada Serentak 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (23/9).
Ia meminta pimpinan daerah tingkat I maupun II turut memberikan sanksi kepada pelaku karhutla. Pencabutan izin lahan yang dimiliki para tersangka diharapkan bisa menjadi efek jera dan contoh bagi individu maupun korporasi lain supaya tidak melakukan hal serupa.
"Itu juga supaya tidak ada lagi potensi kongkalikong oknum, korporasi atau industri untuk melakukan itu (sengaja membakar lahan)," tegasnya.
baca juga: Kebakaran Hutan Meluas, Pendakian di Gunung Semeru Ditutup Total
Tjahjo menyebutkan telah mengirimkan radiogram berisi himbauan kepada seluruh kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla tidak bepergian ke luar daerahnya apalagi luar negeri. Termasuk semua permohonan izin dinas keluar dari kepala daerah yang daerahnya mengalami Karhutla akan ditolak.
"Kecuali (untuk alasan berobat) sakit," pungkasnya. (OL-3)
MANGGALA Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatra, Ditjen Gakkumhut melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Sumatra
Tim gabungan Polda Kalbar, BPBD Kubu Raya, dan pemadam swasta memadamkan karhutla seluas empat hektare yang berlangsung lima hari di radius 1–2 kilometer dari Bandara Supadio.
Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma pengendalian karhutla dengan fokus utama pada pencegahan sebagai langkah antisipatif.
Studi terbaru Cedars-Sinai mengungkap lonjakan drastis serangan jantung dan gangguan paru pasca-kebakaran hutan LA Januari 2025.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau akan mengakhiri masa status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 30 November 2025.
Efikasi masyarakat dan norma kelompok terbukti lebih berpengaruh terhadap partisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibandingkan pendekatan berbasis rasa takut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved