Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mencabut izin penguasaan lahan pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu sebagai sanksi selain pidana dan contoh kepada masyarakat dan korporasi lain supaya tidak melakukan hal sama di kemudian hari.
"Kami mendorong supaya kepala daerah mencabut izin lahan yang dikuasai tersangka karhutla. Saya kira itu harus dijalankan," tegas Tjahjo, usai menghadiri Konsolidasi Nasional dan peluncuran Pilkada Serentak 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (23/9).
Ia meminta pimpinan daerah tingkat I maupun II turut memberikan sanksi kepada pelaku karhutla. Pencabutan izin lahan yang dimiliki para tersangka diharapkan bisa menjadi efek jera dan contoh bagi individu maupun korporasi lain supaya tidak melakukan hal serupa.
"Itu juga supaya tidak ada lagi potensi kongkalikong oknum, korporasi atau industri untuk melakukan itu (sengaja membakar lahan)," tegasnya.
baca juga: Kebakaran Hutan Meluas, Pendakian di Gunung Semeru Ditutup Total
Tjahjo menyebutkan telah mengirimkan radiogram berisi himbauan kepada seluruh kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla tidak bepergian ke luar daerahnya apalagi luar negeri. Termasuk semua permohonan izin dinas keluar dari kepala daerah yang daerahnya mengalami Karhutla akan ditolak.
"Kecuali (untuk alasan berobat) sakit," pungkasnya. (OL-3)
Dari 11 daerah tersebut, total luasan Karhutla sebanyak 1.041,74 Hektare (Ha).
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
UPAYA pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakukan secara intensif.
Dari sebanyak 8 lokasi Karhutla di Riau, wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang cukup luas terdampak.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per Jumat (13/2) yang berlaku hingga 30 November 2026 mendatang.
KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Provinsi Riau terus meluas dan bahkan telah menembus hingga 745,5 hektare (ha).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved