Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Pajak Galian C Melonjak, Gapensi Sikka Tolak SK Gubernur NTT

Alexander P Taum
18/9/2019 15:50
Pajak Galian C Melonjak, Gapensi Sikka Tolak SK Gubernur NTT
Tatap muka antara DPRD Kabupaten Sikka dan Gapensi(MI/Alexander P Taum)

PULUHAN anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menolak pemberlakuan SK Nomor 41 tahun 2019 tentang pajak dan harga satuan untuk bahan galian golongan C, mineral non-logam.

Pemberlakuan SK Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 dinilai merugikan para kontraktor, sebab para kontraktor itu sedang melaksanakan pekerjaan di pertengahan tahun anggaran dengan perhitungan pajak berdasarkan Perda Gubernur Nomor 10 tahun 2011.  

Penolakan para pengusaha tersebut dilakukan dengan mengajukan protes kepada DPRD Sikka dan bertatap muka dengan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, Rabu (18/9).

Para kontraktor itu meminta DPRD Sikka bersama Bupati Sikka membatalkan pemberlakuan SK Gubernur Nomor 41 tahun 2019 karena para kontraktor sedang mengerjakan proyek dengan perhitungan harga satuan dan pajak berdasarkan landasan hukum lama yakni Perda Nomor 10 tahun 2011.

Baca juga: Pelaksanaan Proyek di Sikka Tepat Waktu di Bawah TP4D

Ketua Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Sikka Paulus Papo Belang menyebutkan dalam perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan para kontraktor terlanjur telah menggunakan patokan penerapan penguatan retribusi galian C dan harga satuan berpedoman pada Perda Gubernur Nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak Daerah (bagian ketujuh Pasal 29,30,31. 32 dan 33)

“Maksudnya Gubernur menetapkan SK No 41 tentang harga patokan untuk bahan galian mineral nonlogam (bahan galian c sebagai harga patokan baru sesuai dengan kewenangan gubernur tentang galianc). Persoalannya, seluruh proyek di Kabupaten Sikka sudah selesai direncanakan bahkan sudah dilaksanakan dengan menggunakan harga potong pajak ppn/pph yang berpatokan pada Perda Nomor 10 Tahun 2011. Patokan lama menggunakan Perda harga satuan yang lama, yang digunakan dalam perhitungan APBD 2019,” ujar Paulus Papo Belang di sela-sela tatap muka bersama Bupati Sikka di lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Jalan Akhmad Yani, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur.

“Pada tataran pelaksanaan pungutan menggunakan dasar hukum Perda No 10 tahun 2011. Sementara harga satuan menggunakan SK Gubernur 41 tahun 2019 yang baru dan itu melojak bisa mencapai 500%,” imbuhnya.

Dengan pemberlakuan SK Nomor 41 Tahun 2019, kontraktor mengaku merugi, sebab mereka tidak akan mendapatkan keuntungan dari total nilai proyek. Seluruh keuntungan untuk galian c juga masih kurang dari nilai kontrak dipotong pajak ppn/pph.

Sementara itu Bupati SikkaFransiskus Roberto Diogo mengaku akan menyurati Gubernur NTT guna memberitahu keberatan para pelaksana proyek di Kabupaten Sikka itu. Namun Bupati berharap, para kontraktor terus bekerja menuntaskan pekerjaan yang sudah berjalan itu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya