Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Tenun Ikat Sikka Dapat Hak Atas Kekayaan Intelektual

Alexander P Taum
12/9/2019 17:00
Tenun Ikat Sikka Dapat Hak Atas Kekayaan Intelektual
ASN di Pemkab Sikka menggunakan kain tenun ikat setiap hari Kamis(MI/Alexander P Taum)

SEKRETARIS sekaligus Plt Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Faransiskus A.L. Da Lopes, mengatakan, tenun ikat Sikka telah mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dengan ditetapkannya hak atas karya intelektual tenun ikat Sikka, maka sektor usaha maupun industri para penenun ikat di Sikka sudah terjamin undang-undang. Hak Atas Kekyaan intelektual atas tenun ikat Sikka bertujuan meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi, serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Da Lopes menyambut baik keputusan Pemerintah Kabupaten Sikka yang memberlakukan kewajiban mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis bagi ASN di lingkup pemda Kabupaten Sikka. Menurutnya, salah satu cara komersialisasi kekayaan tenun ikat di Kabupaten Sikka melalui cara mewajibkan ASN mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis.

“Kita sebagai warga Kabupaten Sikka harus berbangga, karena ikat tenun Kabupaten Sikka sudah diakui secara nasional dan internasional karena tenun ikat sudah memiliki HAKI," ungkap Da Lopes.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, 6 Kepala Desa Di Sikka Masuk Bui

Sebelum diberlakukan aturan tersebut, ASN sudah lebih dulu mengenakan pakaian tersebut. Sebagai bagian dari pariwisata, lanjut Da Lopes, harus bisa memberi contoh kepada teman-teman dan masyarakat secara keseluruhan dan bangga menggunakan kain tenun motif daerah.

"Apalagi di dinas pariwisata Kabupaten Sikka ada satu bidang yang bergerak dalam bidang Induekra yang membidangi dan melatih serta mendidik ekonomi kreatif masyarakat dalam kerajinan tenun ikat daerah," bebernya.

Harapannya, sebagai aparat penyelenggara pemerintah harus bangga menggunakan motif tenun ikat daerah dan sedapat mungkin harus membeli produk yang dihasilkan oleh para penenun.

"Kita akan merasa lebih terhormat menggunakan pakaian adat kita sendiri ketimbang kita menggunakan kain yang bukan pakaian adat kita, walaupun kain kita itu mahal tapi itu lah kain motif kita yang dikerjakan oleh para penenun," pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur, mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) memakai pakaian tradisional khas daerah sebagai pakaian dinas setiap hari Kamis. Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Sikka nomor BO.025/ 54 / IX / 2019 tentang jadwal penggunaan seragam pakaian dinas ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Sikka.

Pemberlakuan kewajiban mengenakan pakaian adat Sikka oleh para ASN, diharapkan dapat memantik produktivitas para penenun yang selanjutnya dapat meningkatkan kesejehteraan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya