Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja di Jayapura, Rabu (11/9), mengemukakan Buchtar ditangkap pada Senin (9/9) di salah satu tempat di kawasan di Waena, Papua.
Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa penyidik di Mapolda Papua.
Baca juga: Permasalahan Papua Harus Diselesaikan Dengan Pendekatan Kultural
Ketika ditanya tentang pasal yang disangkakan, Kapolda Papua mengatakan, Buchtar dikenakan pasal makar. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai tersangka, yakni mantan Ketua BEM FISIP Uncen dengan inisial FBK dan Ketua BEM USTJ yaitu AG. (OL-2)
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved