Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pembajakan Hak Cipta Di Indonesia masih Tinggi

Bayu Anggoro
10/9/2019 13:21
Pembajakan Hak Cipta Di Indonesia masih Tinggi
Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif,Ari Juliano Gema saat berdiskusi tentang HKI di Bandung, Selasa (10/9).(MI/Bayu Anggoro )

ANGKA pembajakan di Indonesia masih sangat tinggi. Kerugiannya mencapai triliunan rupiah akibat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap penghargaan hak kekayaan intelektual (HKI) tersebut. Menurut Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema, Indonesia termasuk salah satu negara dengan
tingkat pembajakannya tinggi. Ini terjadi karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menghargai HKI orang lain.

Sebagai contoh, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia pernah melakukan survei untuk mengetahui angka pembajakan film. Hasilnya, dari empat kota yang disurvei yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Deli Serdang, kerugian mencapai Rp1,4 triliun akibat pembajakan DVD dan pengunduhan ilegal.

"Survei di kota-kota itu mewakili kota besar, kota sedang, dan kota kecil," katanya di Bandung, Selasa (10/9).

Selain itu, data dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) pada 2017 yang menyebut kerugian akibat pembajakan musik sebesar Rp8,4 triliun.

"Ada lagi untuk pembajakan software kerugiannya sekitar Rp12 triliun. Ini berdasarkan laporan dari Masyarakat Indonesia Antipembajakan," katanya.

Dia menuturkan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menghargai HKI orang lain dikarenakan belum baiknya pemahaman mereka akan hal itu.

"Dari survei diketahui kecilnya kesadaran itu karena masalah pemahaman masyarakat," katanya.

Dia melanjutkan, praktik pembajakan ini merugikan semua pihak baik negara, pembuat karya, maupun masyarakat itu sendiri. Negara dipastikan kehilangan pendapatan pajak dari barang original yang terjual. Sedangkan pembuat karya akan kehilangan pendapatan HKI dari setiap karyanya yang dikonsumsi masyarakat.

"Konsumen juga dirugikan karena kualitas (barang yang dikonsumsinya) tak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengakui masih sedikit pembuat karya yang mendaftarkan hak ciptanya. Sebagai contoh, dari 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif, baru 11% unit usaha terdaftar HKI.

Masih rendahnya pendaftaran HKI ini dikarenakan berbagai hal seperti biaya dan teknis. Menurut Ari, banyak pelaku ekonomi kreatif yang enggan mendaftar HKI karena memerlukan biaya yang cukup mahal yakni Rp2 juta. Untuk mengatasi persoalan itu, menurut Ari pihaknya membantu pelaku ekonomi kreatif mulai dari sisi teknis hingga biaya.

"Kita fasilitasi pendaftaran HKI gratis. Selama ini kita sudah fasilitasi 5.000 pelaku ekonomi kreatif. Bantuan secara biaya dan teknis," kata dia.

baca juga: Pasokan Air PDAM Sukabumi ke Pelanggan Digilir

Bekraf telah meluncurkan aplikasi BIMA yang bisa diakses masyarakat melalui telepon seluler.

"Melalui aplikasi online agar masyarakat bisa lebih mudah mengetahui," katanya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya