Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kapolri Naikkan Pangkat Tiga Polisi Korban Insiden di Papua

Marcelinus Kelen
05/9/2019 18:48
Kapolri Naikkan Pangkat Tiga Polisi Korban Insiden di Papua
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengunjungi anggota polisi yang luka saat menjalankan tugas pengamanan di Kab Deiyai dan Jayawijaya.(MI/Marcelinus Kelen)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa kepada tiga anggota Polri yang mengalami luka-luka saat bertugas di Kabupaten Deiyai dan Jayawijaya. Kapolri Tito juga mengunjungi ketiganya di RS Bhayangkara, Jayapura, Kamis (05/09/2019).

Ketiga orang anggota polisi tersebut itu yakni Bripda Deni Taime, 20, yang terkena panah di leher, Bripda Rifki Aprianto, 19, kena panah di punggung belakang saat bertugas mengamankan aksi demo di halaman Kantor Bupati Deiyai, pada 28 Agustus lalu, dan Ipda Iwan yang tertembak di paha belakang oleh kelompok kriminal bersenjata di Pasar Kota Wamena, Jayawijaya, pada 16 Agustus lalu.

Menurut Tito, kenaikan pangkat luar biasa kepada mereka agar semangat tetap tinggi dan semangat teman-teman yang lain juga tetap tinggi.

"Bukan hanya atensi yang telah diberikan sesuai hak-hak, termasuk asuransi dan tanggungan biaya kesehatan oleh Polri, tapi juga saya memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada mereka,'' ujar Tito.

Kepolisian menerapkan SOP demonstrasi damai, saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di Deiyai. Saat itu personel yang diturunkan tidak dipersenjatai. Mereka hanya diperbolehkan membawa tameng dan tongkat untuk bertahan.

"Di sini saya mau luruskan, bahwa yang diserang pertama kali adalah petugas. Anggota TNI, Polri, dan ada korban yang gugur, ada korban yang terluka," katanya.

Penyerangan terhadap aparat keamanan rata-rata menggunakan senjata mematikan, di antaranya panah, parang, tombak, batu dan lain-lain. Ini yang memicu reaksi anggota melakukan perlawanan sebagai bentuk upaya penyelamatan diri.

"Dan itu diperbolehkan secara hukum Nasional maupun Internasional. Penggunaan senjata dapat digunakan ketika terjadi serangan yang bisa mengancam keselamatan jiwa petugas maupun orang lain," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Papua telah menetapkan 14 tersangka terkait unjuk rasa anarkistis di Halaman Kantor Bupati Deiyai, 28 Agustus lalu. Enam aparat keamanan menjadi korban, salah satunya meninggal dunia. Korban merupakan anggota TNI Serda Rikson dari Kodam II Sriwijaya.

Sementara data resmi yang dikeluarkan Gereja Katolik Deiyai menyebutkan ada delapan orang warga sipil yang tewas tertembak peluru aparat keamanan saat demo di Deiyai itu. (MC/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya