Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEBIH dari 200 pelanggar lalu-lintas (lalin) terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 oleh aparat Satlantas Polresta Sidoarjo yang dilakukan hanya selama dua jam di pintu masuk gedung olahraga Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/9). Para pelanggar lalu-lintas ini harus menjalani sidang di tempat dan membayar uang denda sesuai tingkat pelanggaran mereka.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini, ratusan kendaraan roda dua dihentikan petugas dan pengendaranya dimintai menunjukkan surat kelengkapan. Ternyata masih banyak pengendara motor yang tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Alhasil, operasi patuh yang digelar dalam waktu dua jam berhasil menjaring lebih dari 200 pelanggar lalin
Para pelanggar lalin ini kemudian harus menjalani sidang di tempat, karena di lokasi sudah ada jaksa dan hakim dari kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka harus membayar uang denda sesuai dengan tuntutan jaksa dan vonis hakim.
Pelanggar lalin yang tidak memiliki SIM misalnya, harus membayar uang denda Rp125 ribu. Pelanggar lalin yang tidak bisa menunjukkan STNK harus membayar uang denda Rp100 ribu. Sementara untuk pelanggar yang tak bisa menunjukkan SIM dan STNK harus membayar uang denda Rp500 ribu.
"Bagi yang tidak membawa uang tunai, kami minta ke ATM terdekat untuk membayar uang denda tersebut," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Polresta Sidoarjo Iptu Rohmat.
baca juga: Ini Kronologis Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Operasi Semeru 2019 serentak dilakukan di Jawa Timur sejak 29 Agustus lalu hingga 11 September mendatang. Operasi dilakukan untuk mengajak masyarakat tertib berlalu-lintas. (OL-3)
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
"Pelanggaran terbanyak yakni sepeda motor yang melawan arus. Total, sebanyak 1.764 pelanggar melawan arus yang ditilang."
"Total penindakan lawan arus sebanyak 10.335 pelanggar dan tertinggi dilakukan pengendara motor."
SEBANYAK 35.059 pengendara, baik roda dua maupun roda empat, dikenai sanksi tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2019 yang digelar sejak Kamis (29/8).
Selain penindakan dengan penilangan, kata Nasir, penindakan dengan cara teguran juga ditingkatkan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
24 rotator sirine sepeda motor dan 21 rotator sirine mobil
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved