Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pemadaman Karhutla Riau Terkendala Lahan Gambut

Rudi Kurniawansyah
01/9/2019 18:15
Pemadaman Karhutla Riau Terkendala Lahan Gambut
Pemadaman kebakaran hutan dan lahan.(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

SETELAH sempat reda karena guyuran hujan pada beberapa hari lalu, tetapi Minggu (1/8), api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali membara. Karhutla diketahui meluas sekitar 10 hektare di Jalan Riau Ujung, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Sedangkan jumlah tersangka kasus Karhutla terus bertambah sebanyak 41 orang dengan jumlah laporan sebanyak 40 kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Kondisi TKP yang telah terbakar cukup luas dan tersebar. Kondisi api yang telah menjalar ke dalam tanah cukup mempersulit proses pemadaman sehingga memerlukan waktu yang cukup lama," kata Komandan Manggala Agni Daops Pekanbaru, Edwin Putra, kepada Media Indonesia, Minggu.

Dijelaskannya, lokasi lahan yang terbakar merupakan jenis tanah gambut berkedalaman 1-3 meter. Adapun vegetasi yang terbakar ialah semak belukar dan pohon akasia liar. Karhutla pada lahan masyarakat di lokasi Jalan Riau Ujung tersebut diduga akibat unsur kesengajaan.

"Kebakaran pada bawah tanah atau ground fire. Tindakan pemadaman menggunakan 2 unit mesin pompa dan 4 jalur pemadaman," jelas Edwin.

Dia menambahkan, apabila masih belum padam pada hari ini maka tim Manggala Agni akan melanjutkan pemadaman besok hari.

Sementara itu, Wakil Komandan Satgas Siaga Darurat Karhutla Riau, Edwar Sanger, mengatakan, dari laporan satgas penegakan hukum (Gakkum) saat ini sudah ditetapkan 41 tersangka dengan jumlah laporan sebanyak 40 kasus.


Baca juga: Cilacap Kehilangan 7 Ribu Ton Gabah Padi akibat Kekeringan


"Satgas Gakkum telah menetapkan sebanyak 41 tersangka Karhutla Riau," tegas Edwar.

Dijelaskannya, dari jumlah laporan sebanyak 40 kasus itu terbagi sebanyak 1 kasus perusahaan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Sisanya ditangani masing-masing Polres yakni Indragiri Hilir 1 kasus, Indragiri Hulu 3 kasus, Pelalawan 4 kasus, Rokan Hilir 4 kasus, Bengkalis 6 kasus, Siak 3 kasus, Dumai 8 kasus, Rokan Hulu 1 kasus, Meranti 2 kasus, Kampar 1 kasus, Kuantan Singingi 3 kasus, dan Pekanbaru 3 kasus.

Adapun sebanyak 41 tersangka yaitu sebanyak 25 orang ditahan di Rutan Polri yang terdiri atas di Ditreskrimsus sebanyak 1 orang, Indragiri Hulu 1 orang, Indragiri Hilir 1 orang, Pelalawan 4 orang, Rokan Hilir 1 orang, Bengkalis 3 orang, Siak 4 orang, Dumai 4 orang, Rokan Hulu 1 orang, Kuantan Singingi 3 orang, dan Pekanbaru 2 orang.

Diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II terdapat 16 tersangka yaitu Indragiri Hulu 2 orang, Rokan Hilir 3 orang, Bengkalis 3 orang, Dumai 4 orang, Meranti 2 orang, Kampar 1 orang, dan Pekanbaru 1 orang.

Sedangkan perkembangan penyidikan sebanyak 24 kasus, terdiri atas di Ditreskrimsus 1 kasus, Indragiri Hulu 1 kasus, Indragiri Hilir 1 kasus, Pelalawan 4 kasus, Rokan Hilir 1 kasus, Bengkalis 3 kasus, Siak 3 kasus, Dumai 4 kasus, Rokan Hulu 1 kasus, Kuantan Singingi 3 kasus, dan Pekanbaru 2 kasus.

Sementara untuk tahap I sebanyak 1 kasus di Indragiri Hulu, P21 sebanyak 2 kasus masing-masing Indragiri Hulu dan Pekanbaru. Selain itu, tahap II sebanyak 13 kasus yang terdiri dari Rokan Hilir 3 kasus, Bengkalis 3 kasus, Dumai 4 kasus, Meranti 2 kasus, dan Kampar 1 kasus.

"Sedangkan luas lahan yang terbakar dari 1 Januari sampai saat ini telah mencapai sekitar 5.989,68 hektare," jelasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya