Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara segera memulangkan tenaga kerja Maimeris Tumanggor ke kampung halaman. Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina dan rombongan telah tiba di Penang, Malaysia, Minggu (25/8) untuk menjemput Meimeris Tumanggor.
"Pesan Pak Gubernur, agar TKW asal Sumut atas nama Meimeris Tumanggor segera ditangani dan diupayakan segera dipulangkan agar dapat berkumpul kembali dengan keluarganya di kampung," terang Sabrina dalam keterangan resmi, Senin (26/8) pagi.
Tim pemulangan yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan dan Kepala Biro Hukum Andy Faisal. Tim pemulangan ini juga akan membantu TKW Meimeris untuk mendapatkan hak-haknya.
Rombongan dari Pemprov Sumut ini telah bertemu dengan Persaturan Masyarakat Indonesia (Permai) Utara Malaysia untuk membahas langkah-langkah yang akan ditempuh serta melindungi hak-hak Meimeris Tumanggor sebagai TKW. Tim pemulangan juga akan membuat laporan kepolisian dan bernegosiasi dengan pihak rumah sakit untuk melepaslan Meimeris. Selain itu akan diminta juga bantuan KJRI untuk mempertemukan mereka dengan majikan Meimeris.
"Kami akan meminta pertanggung jawaban majikan, seperti gaji dan tunjangan kesehatan dan akan segera memulangkan Meimeris ke Indonesia," jelas Sekda.
Ketua Umum Permai Utara Ahmad Rofi mengapresiasi respons cepat Gubernur Edy terhadap kondisi TKW asal Sumut Meimeris Tumanggor yang sakit di Penang. Dia berharap tim kiriman Gubernur Edy mampu mempercepat proses pemulangan, sekaligus membantu Meimeris mendapatkan hak-haknya sebagai tenaga kerja. Meimeris sudah tiga tahun bekerja di Malaysia di sebuah sekolah di kawasan Bukit Martajam, Penang, dengan majikan seorang warga negara keturunan India. Perempuan itu bekerja ke Malaysia melalui jasa sebuah agen yang hingga saat ini menahan paspor dan dokumen penting lain miliknya.
baca juga: Warga Adat Cikole Keluarkan Enam Pernyataan Sikap
Namun keinginannya memperbaiki ekonomi keluarga dengan merantau ke Malaysia tidak berjalan baik. Meimeris tidak pernah diberi gaji selama tiga tahun sampai akhirnya jatuh sakit. Saat menderita sakit ia bukan diobati, tetapi malah dikirim ke KJRI. Dan sang majikan hanya berjanji gaji Meimeris baru akan dibayar ketika dia akan pulang ke Indonesia. Saat dikirim ke KJRI, Meimeris hanya diberi uang 1.300 Ringgit Malaysia.(OL-3)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved