Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Bandung: Sebanyak 17 mahasiswa diperiksa polisi terkait unjuk rasa yang mengakibatkan empat petugas polisi terbakar, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 15 Agustus 2019. Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka terkait peristiwa tersebut.
"Hingga saat ini 17 orang mahasiswa yang diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain mahasiswa, ada satu orang warga yang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jabar, Jumat, 16 Jumat 2019.
Dia menerangkan penyidik masih menyelidiki pelempar bahan bakar minyak saat Aiptu Erwin memadamkan ban bekas yang dibakar massa. Dia belum bisa memastikan di antara 17 mahasiswa yang diperiksa sebagai tersangka pelempar bahan bakar.
"Penyidik masih bekerja sesuai prosedur mendasari alat bukti yang ada dan olah TKP awal. Kita akan menentukan siapa pelaku yang melakukan perbuatan," ujarnya.
Aiptu Erwin terbakar saat memadamkan ban yang dibakar mahasiswa saat unjuk rasa di depan kantor Pemkab Cianjur. Selain Erwin, tiga orang anggota polisi lainnya juga mengalami luka bakar.
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved