Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PEMOHON pra peradilan melawan Kapolresta Surakarta dalam kasus fly over Manahan, Kamis (15/8) gagal menghadirkan saksi ahli dari perguruan tinggi,sehingga sidang hari keempat itu dibatalkan. Alasan ketidakhadian saksi ahli, karena belum mendapatkan izin dari kampus.
Kuasa hukum LP3HI ( Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia), Sigit Sudibyanto sempat meminta agar keterangan saksi bisa dilakukan Jumat (16/8). Namun Hakim Pandu Budiono tidak meluluskan, dan meminta sidang lanjutan langsung kepada kesimpulan.
"Kami juga sempat meminta kepada pengadilan agar memanggil kembali Kasatlantas, Kompol Busroni, yang dua kali tidak hadir, namun kayaknya juga tidak kesampaian," ungkap Sigit.
Dalam persidangan yang dibuka secara singkat, kuasa hukum termohon mengatakan, belum hadirnya Kasatlantas maupun pejabat lain yang mewakili belum memperoleh surat atau perintah apapun dari atasan. Arif Sahudi, pemohon LP3HI usai sidang yang dibatalkan mengatakan, pihaknya dan juga MAKI selaku pemohon kedua menyatakn melayangkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri untuk memberikan sanksi kepada Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni.
"Intinya surat yang kami layangkan, adalah sanksi pencopotan karena sudah dua kali dipanggil PN Kota Solo namun tidak hadir atau mewakilkan pejabat lain untuk bersaksi di PN Kota Solo," imbuh Arif Sahudi.
Bahkan, lanjut dia, usai putusan sidang praperadilan pada Senin pekan depan, LP3HI dipastikan juga akan membuat gugatan baru kepada Polda Jawa Tengah, dengan substansi persoalan yang sama, yakni agar polisi mengungkap tuntas kasus tabrak lari yang menewaskan pemotor Retnoningtri, warga Serengan.
Dia paparkan, mestinya dengan alat bukti yang telah dimiliki Polresta Solo tahap penyelidikan saat ini sudah dapat meningkat ke tahap penyidikan. Gugatan yang diajukan ke Polda Jawa Tengah tetap diajukan tanpa melihat hasil putusan sidang praperadilan saat ini.Sedang kuasa hukum Polresta Solo, yang diwakili oleh Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu menyatakan, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni berhak menentukan hadir dan tidaknya dalam proses praperadilan.
baca juga: Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Ia beralasan, Kompol Busroni juga merupakan kuasa hukum dari Polresta Solo sama seperti Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti.
"Tidak hadirnya Kompol Busroni dikarenakan Kompol Busroni dalam kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," tukas Rini. (OL-3)
Padahal itu proyek strategis nasional yang mestinya memiliki standar operasional dan terjamin keamanan setiap waktu.
DIREKTUR Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengungkapkan pentingnya layanan medis udara untuk mengurangi fatalitas korban.
AM, pengemudi BMW putih yang menewaskan HN dan menyebabkan dua penumpang lainnya mengalami luka berat, hanya dijatuhi hukuman satu bulan penjara.
Sebagian besar JPO di ibu kota saat ini sudah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) yang dikelola Dinas Bina Marga serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
Kecelakaan antara truk boks dengan sepeda motor itu menewaskan pelajar berusia 15 tahun dan melukai pengendara motornya.
PT KAI mencatat adanya peningkatan jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan dan pejalan kaki selama periode Januari hingga Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved