Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polda Riau Tetapkan 1 Perusahaan Tersangka Karhutla

Rudi Kurniawansyah
09/8/2019 17:13
Polda Riau Tetapkan 1 Perusahaan Tersangka Karhutla
Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo (tengah) menjelaskan penanganan hukum terkait kasus karhutla di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8).(Antara)

POLDA Riau menetapkan perusahaan PT SSS sebagai tersangka perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, itu dianggap lalai atas karhutla seluas 150 hektare di areal konsesinya.

"Kami sudah menetapkan PT SSS menjadi tersangka. Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan ke lokasi dan pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli," jelas Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo di Pekanbaru, Jumat (9/8).

Dijelaskannya, Polda Riau juga tengah mengusut dugaan kasus karhutla yang melibatkan sejumlah perusahaan. Dalam waktu dekat kemungkinan Polda Riau kembali akan menetapkan satu perusahaan lagi menjadi tersangka yakni di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

"Satu perusahaan lagi akan menyusul. Kasusnya sedang didalami penyidik Polda Riau," jelasnya.

Widodo menegaskan, pihaknya bekerja dengan profesional dalam penegakan hukum kasus karhutla. Baik itu menyangkut kasus perorangan maupun perusahaan. Sejauh ini, Polda Riau telah menetapkan 26 tersangka perorangan, dan satu tersangka dari perusahaan yaitu PT SSS.

"Kami bekerja profesional. Polda Riau tidak bisa ditekan atau didikte oleh pihak manapun," tegas Kapolda.

Baca juga: 23 Pembakar Lahan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka untuk perusahaan berbeda dengan kasus perorangan. Pasalnya dibutuhkan keterangan saksi ahli atas fakta hukum yang dipakai sebagai bukti atas kasus karhutla di perusahaan tersebut. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan cukup memakan waktu.

Selain itu, lanjut Widodo, polisi juga sedang menindaklanjuti temuan Satgas Udara Siaga Darurat Karhutla Riau terkait lima perusahaan yang batas kawasan konsesinya terbakar.

Kelima perusahaan yang telah diberikan surat teguran itu yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) Koto Gasib Siak, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Grup), PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Teluk Bano II, PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Koto Gasib Siak, dan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Langgam Pelalawan. (X-15)
 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya