Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelaku Mutilasi Kekasih Gelap Diancam Hukuman Mati

LD/N-2
15/7/2019 22:45
Pelaku Mutilasi Kekasih Gelap Diancam Hukuman Mati
Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menggelar barang bukti dan memperlihatkan tersangka kasus mutilasi, Deni Priyanto, 37.(MI/LILIEK DHARMAWAN)

POLRES Banyumas, Jawa Tengah, memastikan bakal menjerat Deni Priyanto, 37, tersangka pelaku mutilasi dengan ancaman hukuman mati. Warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, itu sudah mengaku membunuh dan memutilasi kekasih gelapnya, yakni KW, 51, seorang PNS, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana. "Dari pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan. Salah satu motifnya adalah ingin menguasai harta benda milik korban."

Korban juga diketahui sudah mentransfer dana sebesar Rp25 juta kepada pelaku. Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga mobil dan palu yang digunakan untuk menghabisi korban.

Deni mengaku membunuh kekasih gelapnya itu karena korban meminta kembali uang Rp25 juta dan minta dinikahi secara siri. Aksi pembunuhan dilangsungkan di sebuah rumah indekos di Kota Bandung. Di lokasi yang sama, korban dimutilasi.

Setelah melakukan aksi, pelaku membawa tubuh yang sudah dimutilasi ke rumahnya di Banjarnegara. Potongan tubuh korban dibakar dan kemudian dibuang ke dua lokasi, yakni di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, dan di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kebumen. (LD/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya