Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Pastikan Tersangka Mutilasi Dijerat Hukuman Mati

Liliek Dharmawan
15/7/2019 15:22
Polisi Pastikan Tersangka Mutilasi Dijerat Hukuman Mati
-Polres Banyumas, Jawa Tengah menggelar barang bukti dan memperlihatkan tersangka kasus mutilasi, Deni Priyanto, 37, pada Senin (15/7).(MI/Liliek Dharmawan )

POLRES Banyumas, Jawa Tengah memastikan bakal menjerat tersangka pelaku mutilasi dengan ancaman hukuman mati. Saat ini polisi terus memeriksa secara intensif tersangka Deni Priyanto, 37, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara sebagai pelaku mutilasi terhadap KW, 51, warga Cileunyi, Bandung.

Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan pihaknya menjerat tersangka pelaku mutilasi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan. Salah satu motifnya adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Apalagi, korban meminta uang Rp25 juta yang telah ditansfer ke tersangka," jelas Kapolres dalam jumpa pers di Polres Banyumas, Senin (15/7).

Dalam kesempatan itu, Kapolres menggelar berbagai macam barang bukti, di antaranya adalah tiga mobil, palu yang diduga digunakan untuk membunuh dan lainnya.

"Tiga mobil barang bukti tersebut di antaranya adalah mobil yang dibeli dari uang yang ditransfer korban. Kemudian mobil milik korban dan satu lagi adalah mobil milik tersangka hasil penukaran dengan mobil korban," tambahnya.

baca juga: Sistem Zonasi Ada Sekolah Kekurangan Murid

Sementara tersangka Deni mengaku kalau membunuh korban dan kemudian memutilasi karena dimintai uang Rp25 juta yang telah diberikan. Korban juga minta nikah siri. Aksi pembunuhan dilangsungkan di sebuah rumah kos-kosan di Kota Bandung. Selain membunuh, di lokasi itu tersangka juga melakukan mutilasi. Baru kemudian dia pulang ke rumahnya di Banjarnegara. Setelah sampai rumah, dia membuang potongan tubuh dan membakarnya di dua lokasi. Yakni di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak,
Banyumas dan di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kebumen. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya