Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PRAKTEK mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur masih marak. Salah satu kasus mafia tanah yang saat ini mendapat sorotan luas masyarakat setempat ialah klaim terhadap tanah milik seorang warga bernama Sarifudin Daeng Siratang seluas 2.500 meter persegi di Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Kuasa Hukum Sarifudin, Eduardus W Gunung mengatakan kliennya memperoleh tanah tersebut dari mendiang ayahnya, Haji Ahmad Daru. Belakangan, Sarifudin sebagai pemilik tanah yang sah, digugat oleh seorang bernama Charly Amenehung Utomo yang juga mengaku sebagai pemilik tanah yang sama.
Dia digugat di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo saat mengurus permohonan pengukuran tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Karena digugat, permohonan Sarifudin ditangguhkan oleh BPN.
Gugatan didaftarkan di PN Labuan Bajo dengan nomor 39/Pdt.G/2017/PN Lbj, Charly Amenehung Utomo mengklaim ia telah beli tanah dari mendiang Haji Ahmad Daru pada 21 September 2005 seluas 150 juta meter persegi. Menurut Eduardus W Gunung, penggugat mengklaim tanah seluas 2.500 meter persegi tersebut bagian dari tanah seluas 150 juta meter persegi. Charly juga memperlihatkan tiga lembar surat perjanjian jual beli tanah dengan mendiang Haji Ahmad Daru.
"Padahal faktanya almarhum Haji Ahmad Daru sama sekali tidak pernah membuat dan menandatangani ketiga surat perjanjian jual beli tanah tersebut, yang oleh Sarifudin Daeng Siratang mengklaimnya sebagai surat palsu. Hal tersebut menggambarkan aksi mafia tanah secara terang terangan," kata Eduardus W Gunung kepada Media Indonesia, Jumat (28/6).
Menurutnya, Sarifudin menemukan banyak kejanggalan terkait klaim kepemilikan tanah tersebut. Seperti tanda tangan Haji Ahmad Daru di dalam surat jual beli yang diperlihatkan Charly, tertulis 21 September 2005 jauh berbeda dengan tanda tangan asli ayahnya. Hal serupa juga terjadi pada tanda tangan saksi-saksi dalam surat jual beli yang jauh berbeda dengan tanda tangan asli saksi-saksi tersebut di dalam kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing saksi.
"Lebih mencengangkan lagi, sang mafia tanah juga tidak dapat menunjukkan dengan pasti batas-batas tanah yang diakui sebagai miliknya. Dan nama-nama saksi di dalam ketiga surat jual beli tersebut berbeda-beda," jelasnya.
Karena berbagai kejanggalan tersebut, PN Labun Bajo pada putusan 24 Juli 2018 tidak menerima gugatan penggugat.
"Pertimbangan dari putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah terdapat perbedaan luas dan batas tanah antara tanah yang disengketakan dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat. Sehingga objek gugatan menjadi tidak jelas dan gugatan Penggugat dinyatakan gugatan yang kabur (obscuur libel)," kata Eduardus W Gunung.
Selanjutnya, Charly Amenehung Utomo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Justru di tingkat banding, hakim memutus penggugat adalah pemilik tanah yang sah. Menurutnya, dalan pertimbangannya, majelis hakim banding telah memaksakan kesimpulan dalam putusannya tanpa mengaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, Sarifudin Daeng Siratang bersama rekan-rekannya mencari keadilan dengan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasus ini dilimpahkan ke MA oleh PN Labuan Bajo sejak 21 Maret 2019.
baca juga: Balita Tenggelam di Kolam Apung Jatiluhur
Selain itu, pada 17 November 2018 Sarifudin Daeng Siratang membuat laporan polisi terkait memberikan keterangan palsu di bawah sumpah oleh saksi yang diajukan Penggugat. Namun menurutnya, proses hukum atas laporan tersebut masih mengalami stagnasi pada tahap penyelidikan.
"Mangkraknya kasus tanah yang dialami oleh Sarifudin Daeng Siratang mengindikasikan lambannya proses penegakkan hukum terkait masalah ini," pungkasnya. (OL-3)
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved