Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor 40 Ton Rotan di Aceh

Mediaindonesia.com
28/6/2019 09:46
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor 40 Ton Rotan di Aceh
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan 40 ton rotan dari Aceh untuk dibawa ke Pulau Penang, Malaysia.(Istimewa )

PETUGAS Bea Cukai melalui Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019 berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor rotan. Operasi ini merupakan sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sumatra Utara, dan Bea Cukai Kepulauan Riau. Rotan yang diselundupkan dengan menggunakan kapal motor (KM) Bintang Kejora digagalkan petugas gabungan di perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang pada 21 Juni 2019.

KM Bintang Kejora yang berbendera Indonesia tersebut memuat rotan seberat 40 ton yang dikemas dalam 83 bundel. Rotan dari Sungai Iyu itu akan dikirim ke Pulau Penang, Malaysia.

"Rotan merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang diekspor.  Serta berdasarkan pemeriksaan, rotan yang diekspor eks muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Yakni  pemberitahuan ekspor barang, persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan," jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi dalam konferensi pers, Selasa (25/6) di Pangkalan Bea Cukai Belawan.

Menurut Safuadi, rotan ini diperkirakan bernilai Rp680 juta. Kini nakhoda berisinial R, 54 dan lima anak buah kapal KM Bintang Kejora menjadi tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Labuhan Deli, Medan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olivia, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan penggagalan penyelundupan itu berdasarkan informasi masyarakat.

baca juga: Gunakan Power Unit Baru, Albon Hadapi Penalti di GP Austria

Safuadi menambahkan dengan adanya sanksi hukum ini diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan di bidang ekspor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu berupaya untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari kerugian yang didapat atas tindakan ekspor ilegal serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan.  (RO/OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya