Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Semua Izin Pabrik dan Industri Rumahan di Langkat Bakal Diperiksa

Antara
22/6/2019 11:50
Semua Izin Pabrik dan Industri Rumahan di Langkat Bakal Diperiksa
Kebakaran Pabrik Korek Gas di Langkat(ANTARA)

PEMERINTAH Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akan melakukan pemeriksaan semua izin pabrik, industri rumahan yang mempekerjakan warga demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti terbakarnya pabrik mancis yang menelan korban 30 orang.
   
Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Indra Salahuddin, di Stabat, Sabtu (22/6), mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pabrik di daerah itu terkait izin yang dimiliki.    

Baca juga: Salah Satu Korban Kebakaran Pabrik Mancis Berencana Menikah

"Secepatnya, Pemkab Langkat akan melakukan pemeriksaan izin perusahaan, bukan saja terhadap pabrik yang terbakar itu, melainkan semua pabrik yang ada di Langkat. Agar peristiwa yang sangat memilukan ini tidak terulang lagi," katanya.    

Dalam peristiwa terbakarnya pabrik mancis tersebut 30 pekerja meninggal yakni Nurhayati, Yunita Sari, Pinja, Sasa, Suci/Aseh, Mia,Ayu, Desi/Ismi, Juna, Bisma, Dijah, Maya, Rani, Alfia, Rina, Amini, KIki, Priska, Yuni, Sawitri, Fitri, Sipah, Wiwik, Rita, Rizki, Imar, LIa, Yanti, Sri Ramadhani, Sumiati.

Sedangkan yang selamat dalam peristiwa yang mengenaskan itu Nur, Deni Novita Sari, Ariyani dan Ayu. Sebelumnya Bupati Langkat Terbit Perangin-angin mengatakan terkait soal izin industri rumahan pabrik korek api gas tersebut, ia secepatnya akan memanggil Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan instansi terkait, guna mendalami peristiwa tersebut.    

Jika ditemukan tidak memiliki izin, pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bukan saja dilakukan terhadap pemiliknya, melainkan juga kepada pihak-pihak yang terlibat.   

"Ke depan, agar seluruh perusahaan yang ada di Langkat, dapat menerapkan dan mengikuti semua aturan-aturan operasional yang berlaku sesuai ketentuan perundangan-undangan, agar di kemudian hari tidak terulang kembali kejadian seperti ini, yang banyak menewaskan para pekerjanya," ujarnya. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik