Kawasan Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari kembali Terbakar

Antara
13/6/2019 22:00
Kawasan Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari kembali Terbakar
Petugas Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari mengukur tingkat kebisingan udara dan kadar gas( ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

KAWASAN penambangan minyak mentah secara ilegal di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali terbakar, Rabu (12/6) sore.

"Kita tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya, namun berdasarkan informasi yang didapat salah satu bak penampungan minyak mentah ilegal itu meledak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan di Jambi, Kamis (13/6).   

Sementara itu, salah seorang penambang minyak ilegal di desa itu saat dihubungi via telepon, mengatakan, terdapat empat buah bak penampungan minyak mentah yang terbakar. Lokasi kebakaran tersebut berada di lahan milik warga yang bernama Tohir. Dan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut bernama Teguh.  

"Ada satu orang pekerja yang meninggal karena terbakar, namun sengaja ditutup-tutupi agar beritanya tidak heboh," katanya.

Menurut informasi yang didapat warga yang meninggal dunia tersebut merupakan warga Kabupaten Sekayu, Sumatra Selatan, yang mengadu
nasib menambang minyak secara ilegal di kawasan itu.    


Baca juga: Pelantikan Pejabat Baru di Pemkab Malang Dinilai Kontroversial


Kebakaran bak penampungan minyak ilegal di lokasi tambang itu bukanlah yang pertama, kejadian serupa telah terjadi berulang kali. Sejak pertengahan 2018 hingga saat ini sudah terjadi lima kali kebakaran di kawasan penambangan minyak secara ilegal tersebut.    

Namun, hal itu tidak membuat jera para oknum penambangan minyak secara ilegal tersebut. Aktivitas penambangan minyak secara ilegal di dua desa tersebut malah semakin marak terjadi. Hingga saat ini sudah terdapat ribuan sumur minyak ilegal di desa tersebut.

Tidak hanya dilahan milik warga, namun aktivitas penambangan minyak secara ilegal tersebut telah merambah ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan Wilayah Kerja Pertamina (WKP) EP-TAC PT PBMSJ.

Kini, warga setempat memberi gelar kawasan tersebut sebagai perkampungan ilegal driling.    

Banyak oknum yang terlibat aktifitas penambangan minyak secara ilegal tersebut, mulai dari pihak swasta hingga pejabat daerah, bahkan pejabat instansi vertikal diduga turut terlibat dalam aktivitas penambangan minyak secara ilegal di daerah itu. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya