Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pelantikan Pejabat Baru di Pemkab Malang Dinilai Kontroversial

Bagus Suryo
13/6/2019 20:50
Pelantikan Pejabat Baru di Pemkab Malang Dinilai Kontroversial
Ilustrasi(Thinkstock)

MUTASI pejabat di Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, memantik reaksi banyak pihak karena dianggap kontroversial, bahkan dinilai melabrak aturan.

Pasalnya, mutasi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Malang Sanusi pada 31 Mei 2019 silam menuai perdebatan tafsir aturan yang berlaku. Mutasi pejabat ini menjadi heboh apalagi beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jatim yang intinya tidak membolehkan Plt Bupati Malang Sanusi melantik pejabat sampai ia resmi dilantik menjadi bupati.

"Kebijakan mutasi atau rotasi itu diambil atas dasar apa, itu perlu diperdalam," tegas Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Malang, Fadillah Putra, kepada Media Indonesia, Kamis (13/6).

Pakar kebijakan publik tersebut menjelaskan pelaksana tugas bupati bisa melakukan mutasi atau mengeluarkan kebijakan penggantian pejabat dengan pertimbangan agar pelayanan publik tidak terganggu.

Menurut Fadillah, kekosongan jabatan karena pejabatnya memasuki masa pensiun bisa diisi oleh pejabat lainnya.

Adapun sifat pelaksana tugas, lanjutnya, pemegang mandat dipilih untuk mengisi kekosongan yang tugasnya menjalankan fungsi administrasi. Hal itu berbeda dengan Kepala dinas definitif sebagai pejabat yang memiliki mandat sifatnya ditunjuk.

"Saya kira sah-sah saja. Sah kalau kebijakan itu (mutasi) tidak diambil, maka pelayanan publik tidak berjalan," ujarnya.

Dalam konteks kepegawaian, kata Fadillah, kebijakan penggantian pejabat untuk mengisi kekosongan maupun rotasi jabatan memang diperlukan. Pertimbangannya guna menghindari terjadinya manipulasi dan menjamin peningkatan karier aparatur sipil negara.

"Dalam konteks kepegawaian, bila pejabat yang sudah menempati jabatan selama 4 tahun di tempat yang sama, maka cenderung ada manipulasi. Guna menghindari hal itu, maka diperlukan penyegaran. Mutasi atau rotasi jabatan juga untuk menjamin peningkatan karier. Itu urgensinya," tuturnya.


Baca juga: Sri Sultan Ajak Para Elite untuk Islah


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang Nurman Ramdhansyah mengklaim mutasi sudah sesuai aturan.

Nurman saat itu ikut dilantik. Ia sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah, kini badan itu berganti menjadi BKPSDM.

"Pemkab Malang sudah melaksanakan sesuai aturan. Kalau pun ada perbedaan pendapat, itu perbedaan tafsir atas aturan yang berlaku," kata Nurman.

Plt Bupati Malang Sanusi memutasi 248 aparatur sipil negara di Pemkab Malang pada 31 Mei 2019. Pejabat yang dilantik itu pimpinan tinggi pratama, administrator, serta pengawas. Namun, kebijakan itu menjadi kontroversial lantaran Kemendagri belum memberikan izin pelantikan pejabat.

Bahkan Pemerintah Provinsi Jatim melalui surat tertanggal 6 Mei 2019 menyatakan sesuai surat Mendagri belum menyetujui Plt Bupati Sanusi melantik pejabat baru.

Wakil Bupati Malang Sanusi ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati sejak Oktober 2018 karena Bupati Malang Rendra Kresna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi. Kini kasus Rendra sudah inkrah. Akan tetapi Sanusi belum dilantik menjadi bupati.(OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya