Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Keluarga Cendana Didesak Bayar THR

Mediaindonesia
29/5/2019 06:20
 Keluarga Cendana Didesak Bayar THR
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto(ist)

KOMISI IX DPR-RI mendesak perusahaan milik keluarga Cendana di Karawang, Jawa Barat, untuk segera menye-lesaikan pembayaran kewajiban terhadap buruh mereka. Salah satunya ialah pembayaran tunjangan hari raya (THR).

PT Pamindo Tiga T merupakan perusahaan sparepart mobil yang dikelola keluarga Cendana. "Siapa pun pemiliknya harus mematuhi. Kita tinggal di negara hukum. Hak karyawan harus dipenuhi," kata anggota Komisi IX DPR-RI, Putih Sari, saat melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, kemarin.

Komisi IX, lanjut Putih, siap membantu mediasi antara PT Pamindo Tiga T dan karyawan mereka, sehingga persoalan hak-hak buruh dapat terpenuhi. "Kita siap turun menengahi agar ada solusi," ungkapnya.

Dia melanjutkan, kedatangannya ke Karawang terutama untuk merinci jumlah kasus sengketa antara buruh dan perusahaan. Menurutnya, secara umum perusahaan-perusahaan di Indonesia relatif disiplin dan taat membayar THR.

Namun, pada 2018, kata Putih, ditemukan sebanyak 396 perusahaan yang tersangkut kasus pembayaran THR. "Kita ingin mendorong jumlah pengawasan yang sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada."

Kepala Disnakertrans Ka-rawang, Ahmad Suroto, mengatakan PT Pamindo Tiga T hingga kini belum membayarkan THR kepada 300 karyawan mereka. "Harusnya kan sudah dibayarkan," kata Suroto.

Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak membayar gaji karyawan mereka selama dua bulan. Kelalaian lainnya ialah PT Pamindo Tiga T dilaporkan karena belum membayar BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018.

Di tingkat provinsi, Disna-kertrans Jabar menerima 30 laporan terkait perusahaan dan instansi yang melanggar pembayaran THR. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Afriandi, pihak pelanggar, yakni 27 perusahaan dan 3 instansi pemerintah. "Tahun ini kami menerima laporan dari non-PNS yang tidak mendapatkan THR," kata Ade. (CS/EM/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya