Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH bakal membatasi operasional angkutan barang saat arus mudik lebaran. Pembatasan berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota Cimahi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan lebaran tahun 2019.
"Khusus di Cimahi, ruas jalan yang diberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang adalah Tol Purbaleunyi serta ruas Jalan nasional yaitu Jalan Amir Machmud," ungkap Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Senin (27/5).
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan selama 7 hari, yaitu saat arus mudik lebaran mulai tanggal 30 Mei pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Untuk arus balik, mulai tanggal 8 Juni pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Pihaknya pun menunggu keputusan Dishub Provinsi Jabar terkait jadi atau tidaknya penerapan pembatasan operasional barang di ruas jalan provinsi.
"Soalnya kita juga ada beberapa ruas jalan provinsi yang memang sering dipadati kendaraan, apalagi di masa lebaran ini," tuturnya.
Jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya pada masa angkutan lebaran tahun 2019 ini di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang dan bahan bangunan.
Baca juga: Angkutan Barang akan Kembali Dibatasi Saat Musim Mudik
Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional antara lain pengangkut BBM, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
"Termasuk kendaraan barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, sayur, buah-buahan, daging, ikan, dan lain-lain. Serta mobil pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik gratis," bebernya.
Dia menyatakan aturan pembatasan operasional angkutan barang ini sudah disampaikan dan disebarkan kepada para pengusaha yang biasa menggunakan angkutan barang.
Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang bukan hal baru bagi para pengusaha. Sebab, mereka sudah mengantisipasi sebelum lebaran.
"Bagi yang tidak menaati peraturan akan menerima sanksi, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mulai dari penilangan sampai penahanan kendaraan supaya tidak dioperasikan," tuturnya.
Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional pada masa angkutan lebaran Tahun 2019," jelasnya.(OL-5)
Banyak jalan baru belum ada namanya. Pemkab akan memberi nama dan menyosialisasikan kepada warga melalui camat dan kepala desa
Tanah longsor menutup akses jalan berada di Kampung Genteng, Desa Sundawenang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
Menurut dia, Gang Rahayu bukan akses jalam umum melainkan bagian dari lahan milik Maritje dan Irawati yang selama ini ditempati tanpa izin.
Truk dilengkapi crane memindahkan dan mengangkut beton pembatas yang berada di simpang Jalan Imam Bonjol-Jalan HOS Cokroaminoto.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang berlangsung di Gedung KPU berjalan kondusif dan terkendali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved