Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH bakal membatasi operasional angkutan barang saat arus mudik lebaran. Pembatasan berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota Cimahi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan lebaran tahun 2019.
"Khusus di Cimahi, ruas jalan yang diberlakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang adalah Tol Purbaleunyi serta ruas Jalan nasional yaitu Jalan Amir Machmud," ungkap Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Senin (27/5).
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan selama 7 hari, yaitu saat arus mudik lebaran mulai tanggal 30 Mei pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Untuk arus balik, mulai tanggal 8 Juni pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Pihaknya pun menunggu keputusan Dishub Provinsi Jabar terkait jadi atau tidaknya penerapan pembatasan operasional barang di ruas jalan provinsi.
"Soalnya kita juga ada beberapa ruas jalan provinsi yang memang sering dipadati kendaraan, apalagi di masa lebaran ini," tuturnya.
Jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya pada masa angkutan lebaran tahun 2019 ini di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang dan bahan bangunan.
Baca juga: Angkutan Barang akan Kembali Dibatasi Saat Musim Mudik
Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional antara lain pengangkut BBM, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
"Termasuk kendaraan barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, sayur, buah-buahan, daging, ikan, dan lain-lain. Serta mobil pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik gratis," bebernya.
Dia menyatakan aturan pembatasan operasional angkutan barang ini sudah disampaikan dan disebarkan kepada para pengusaha yang biasa menggunakan angkutan barang.
Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang bukan hal baru bagi para pengusaha. Sebab, mereka sudah mengantisipasi sebelum lebaran.
"Bagi yang tidak menaati peraturan akan menerima sanksi, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mulai dari penilangan sampai penahanan kendaraan supaya tidak dioperasikan," tuturnya.
Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional pada masa angkutan lebaran Tahun 2019," jelasnya.(OL-5)
Kondisi akses jalan yang terdampak bencana di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berangsur mulai tertangani. Hanya, masih terdapat beberapa kecamatan yang aksesnya butuh penanganan ekstra.
Warga Desa Alue Bata dan Desa Kuala Tadu, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh kini dapat menikmati akses jalan yang lebih baik
Warga Desa Woloede di di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, masih merindukan jalan aspal hingga kini.
Mitigasi yang dilakukan untuk penanggulangan banjir mulai dari normalisasi saluran terhadap endapan lumpur, membersihkan saluran dari sungai, normalisasi embung, dan peninggian jalan.
Menurut dia, Gang Rahayu bukan akses jalam umum melainkan bagian dari lahan milik Maritje dan Irawati yang selama ini ditempati tanpa izin.
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved