Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sunjaya Merasakan Sebagai Bupati Selama 15 Menit

Antara
17/5/2019 11:23
Sunjaya Merasakan Sebagai Bupati Selama 15 Menit
Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai bupati Cirebon, Jumat (17/5) oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, kemudian diberhentikan.(MI/Rommy Pujianto )

TERDAKWA suap terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5). Seusai Gubernur Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon. Sunjaya sempat merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon sekitar 10-15 menit. Setelah itu ia diberhentikan sementara.

Sunjata Purwadisastra dan Imron Rosyadi dilantik oleh Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.   Seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019. Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019., Atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pasca pemilu tahun 2019.    

baca juga: Purwakarta Belajar Kelola Pasar dari Kudus

"Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati. Kemudian saat itu juga
diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Emil.  (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya